JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang guru agama Kristen di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, bernasib miris.
Pasalnya, guru yang berstatus honorer itu disebut hanya menerima upah sebesar Rp 300.000 per bulan.
"Ini sangat memprihatinkan. Ada guru honor yang sudah bekerja sekian tahun tapi masih menerima upah cuma Rp 300.000," ujar Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Guru SDN di Jaktim Disebut Cuma Terima Gaji Rp 300.000, padahal di Kuitansi Tertulis Rp 9 Juta
Berkait dengan kasus ini, terdapat hal mengejutkan di dalamnya. Johnny menyebut honor yang tertulis di kuitansi guru bergaji Rp 300.000 per bulan itu nominalnya sebanyak Rp 9.000.000.
"Guru agama Kristen di SD Malaka Jaya 10 Jaktim menandatangani honor Rp 9 jutaan setiap bulan, tetapi dikasihnya hanya Rp 300.000 per bulan," ungkap Johnny.
Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com dari anggota DPRD DKI, guru SDN itu menandatangani kuitansi dengan honor tertulis Rp 9.283.708.
Johnny pun menyayangkan gaji yang diterima guru SDN itu tak sesuai nominal yang tertulis di kuitansi, bahkan jauh di bawah upah minimum provinsi (UMP).
"Masak guru yang punya posisi penting dan strategis, honor mereka hanya Rp 300.000. Kalau misal dapat Rp 2 juta atau Rp 3 juta itu, karena kebaikan dari kepala sekolah," kata Johnny.
Baca juga: Ada Laporan Guru SD di Jaktim Digaji Rp 300.000, Anggota DPRD: Pemprov Tak Bisa Buang Badan
Lantaran memprihatinkan, Johnny meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI segera mengatasi permasalah ini.
"Ini harus segera teratasi. Tidak bisa lagi (Pemprov DKI) buang badan. Ada guru sudah sekian puluh tahun ngajar gaji Rp 300.000," ujar Jhonny.
DPRD meminta Pemprov DKI segera mencari solusi dari permasalahan gaji para guru yang angkanya masih di bawah upah minimum provinsi (UMP).
"Minimal sesuai UMP. Apa pun caranya. Itu pasti bisa. Kenapa yang lain bisa tapi guru masih ada seperti itu," kata Johnny.
Selain mengatasi permasalahan, Johnny juga meminta Pemprov DKI membuat standardisasi nominal honor guru di Ibu Kota.
Baca juga: Ada Aduan Guru SD di Jakarta Digaji Rp 300.000, Pemprov DKI Diminta Buat Standardisasi Honor
"Harus ada standarisasi yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta. Semua guru guru harus terpantau oleh Pemprov," ucap Johnny.
Johnny mengatakan, banyak guru di Jakarta dilaporkan belum menerima upah kerja yang layak, khususnya di sekolah swasta.