JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan AH (44) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan mobil Satpol PP yang mengakibatkan tewasnya dua pengendara motor di Sunter Jaya, Jakarta Utara, Jumat (24/11/2023).
"Sopir (mobil Satpol PP) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto, Minggu (26/11/2023).
AH sendiri merupakan ASN personel Satpol PP.
Baca juga: Kala Mobil Satpol PP Oleng dan Tabrak Pengendara Motor di Sunter, Sebabkan Dua Orang Tewas
AH dijerat Pasal 310 ayat 4, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ) karena menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Ia pun terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
"Kini, yang bersangkutan sudah ditahan di rumah tahanan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara," lanjut Edy.
Sebagai informasi, kecelakaan yang menewaskan dua pengendara motor itu bermula saat kendaraan dinas Satpol PP yang dikendarai AH melaju dari Cempaka Putih menuju Tanjung Priok, Jumat (24/11/2023).
Kendaraan tersebut melintas di sebuah flyover dekat Bursa Otomotif Sunter, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca juga: Polisi Masih Periksa Sopir Mobil Satpol PP yang Tabrak Pengendara Motor di Sunter Jaya
Saat itu, AH disebut hendak mendahului kendaraan lain dari sisi kanan. Namun mobil yang dikendarai AH tiba-tiba oleng ke kanan lalu ke kiri.
Kendaraan itu lantas menabrak kendaraan sepeda motor Yamaha Fino E 3499 QAC dan kendaraan sepeda motor Honda Vario B 6009 WTB yang melaju searah di depan kirinya.
Peristiwa itu menewaskan dua orang, satu dari pengendara ojek online dan satu dari personel Satpol PP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.