TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa Rihani meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan dalam kasus penipuan preorder iPhone.
Selain itu, Rihani turut meminta agar reputasi dan nama baiknya dipulihkan.
Permohonan itu disampaikan salah satu tim kuasa hukum Rihani, Dedi Kurnia, dalam sidang kasus penipuan preorder dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/11/2023) malam.
Dedi awalnya menyampaikan sejumlah permohonan kepada majelis hakim agar dikabulkan. Salah satunya berkait pengakuan Rihani sebagai korban dari Rihana.
Karena itu, Dedi menilai Rihani tidak terbukti secara sah bersalah dalam kasus yang menjeratnya itu.
Baca juga: Rihana-Rihani Dituntut 5 Tahun Penjara, Korban: Tak Sebanding Kerugian Kami
"Terdakwa Rihani binti Musli ternyata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dilakukannya dalam dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga," kata Dedi.
Kemudian, Dedi meminta majelis hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Rihani, dengan hukum lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Untuk itu, Dedi meminta agar Rihani dilepaskan dari segala dakwaannya.
"Memohon dengan hormat majelis hakim agar membebaskan terdakwa Rihani dari dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga atau setidak-tidaknya melepaskan Rihani dari segala tuntutan hukum," ucap Dedi.
"Dan memulihkan reputasi dan nama baik dan kehormatan terdakwa Rihani," tambah dia.
Baca juga: Tipu Rp 35 Miliar, Rihana-Rihani Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Untuk diketahui, agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi baru dilakukan oleh terdakwa Rihani. Adapun agenda sidang pleidoi terdakwa Rihana rencananya digelar pada Rabu (29/11/2023).
Rihana-Rihani dituntut hukuman penjara lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Jaksa menilai, Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan konsumennya rugi.
Si kembar Rihana-Rihani disebut telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagai informasi, kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban, yakni pada Juni-Oktober 2022.
Baca juga: Korban Kecewa Rihana-Rihani Dituntut 5 Tahun dan Hanya Kena Pasal UU ITE
Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.
Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.
Rihana Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller. Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan.
Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.