Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Kecewa Rihana-Rihani Dituntut 5 Tahun dan Hanya Kena Pasal UU ITE

Kompas.com - 22/11/2023, 22:47 WIB
M Chaerul Halim,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Salah satu korban penipuan preorder iPhone, Nita Junita mengaku kecewa atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa si kembar Rihana-Rihani.

Menurut Nita, tuntutan jaksa tidak sepadan dengan perbuatan yang dilakukan Rihana-Rihani.

Sebab, perbuatan terdakwa telah merugikan para korbannya hingga mencapai Rp 8,5 miliar, sebagaimana dakwaan awal.

"Kalau memang ini tuntutan 5 tahun ya pertama saya pasti kecewa. Enggak sesuai ekspektasi gitu," kata Nita saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Tuntut Rihana-Rihani 5 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Si Kembar Berbelit-belit dalam Sidang

Hal lain yang mengecewakan bagi Nita adalah tuntutan jaksa terhadap Rihana-Rihani hanya menerapkan satu pasal, yakni Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Padahal dalam dakwaan sebelumnya, Rihana-Rihani telah melanggar pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penggelapan dan Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

"Kemudian, kecewanya karena di situ tuntutannya hanya dikenakannya itu Pasal ITE doang. Sementara untuk penipuan dan penggelapannya, yang saya lihat enggak ada," kata Nita.

"Paling enggak kan kalau misalnya dengan Pasal ITE, penipuan dan penggelapan, (Rihana-Rihani) bisa dituntut 8 tahun ya. Itu sih sebenarnya yang kita harapin," tambah dia.

Baca juga: Kembalinya Mobil Rental Toyota Sienta Usai Dibawa Kabur Si Kembar Rihana-Rihani

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menuntut terdakwa kasus penipuan preorder iPhone, si kembar Rihana-Rihani, dihukum lima tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (21/11/2023).

Jaksa menilai, Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan konsumennya rugi.

Si kembar Rihana-Rihani disebut telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Iyus Gembira, Mobil Rentalnya yang Dibawa Kabur Rihana-Rihani Kembali ke Tangannya

Selain pidana penjara, Rihana-Rihani juga dituntut dijatuhi denda atas perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun, dikurangi masa penahanan," kata jaksa.

Kemudian, jaksa meminta barang bukti yang disita dalam perkara tersebut untuk dikembalikan kepada korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com