TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Salah satu korban penipuan preorder iPhone, Nita Junita mengaku kecewa atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa si kembar Rihana-Rihani.
Menurut Nita, tuntutan jaksa tidak sepadan dengan perbuatan yang dilakukan Rihana-Rihani.
Sebab, perbuatan terdakwa telah merugikan para korbannya hingga mencapai Rp 8,5 miliar, sebagaimana dakwaan awal.
"Kalau memang ini tuntutan 5 tahun ya pertama saya pasti kecewa. Enggak sesuai ekspektasi gitu," kata Nita saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/11/2023).
Hal lain yang mengecewakan bagi Nita adalah tuntutan jaksa terhadap Rihana-Rihani hanya menerapkan satu pasal, yakni Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Padahal dalam dakwaan sebelumnya, Rihana-Rihani telah melanggar pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penggelapan dan Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
"Kemudian, kecewanya karena di situ tuntutannya hanya dikenakannya itu Pasal ITE doang. Sementara untuk penipuan dan penggelapannya, yang saya lihat enggak ada," kata Nita.
"Paling enggak kan kalau misalnya dengan Pasal ITE, penipuan dan penggelapan, (Rihana-Rihani) bisa dituntut 8 tahun ya. Itu sih sebenarnya yang kita harapin," tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menuntut terdakwa kasus penipuan preorder iPhone, si kembar Rihana-Rihani, dihukum lima tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (21/11/2023).
Jaksa menilai, Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan konsumennya rugi.
Si kembar Rihana-Rihani disebut telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain pidana penjara, Rihana-Rihani juga dituntut dijatuhi denda atas perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun, dikurangi masa penahanan," kata jaksa.
Kemudian, jaksa meminta barang bukti yang disita dalam perkara tersebut untuk dikembalikan kepada korban.
Di antaranya, sepasang sepatu sandal merek Tory Burch, 1 tas merek Goyard, 1 tas merek Louis Vuitton OnTheGo, 2 buah tumbler merek Corkcicle, dan 1 bedak merek Yves Saint Laurent.
Sebagai informasi, kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban, yakni pada Juni-Oktober 2022.
Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.
Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.
Rihana Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller. Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan.
Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/22/22472181/korban-kecewa-rihana-rihani-dituntut-5-tahun-dan-hanya-kena-pasal-uu-ite