JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy, meyakini bahwa pernyataan jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, soal oknum Polri bukan tindak pidana.
Adapun Aiman dilaporkan karena menyebut ada oknum Polri yang diduga tak netral pada Pemilu 2024.
"Dari apa yang disampaikan Aiman, menurut kami tidak ada unsur pidananya," ucap Ronny saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Periksa Aiman, Polisi Ingin Klarifikasi Langsung soal Pernyataan Oknum Polri Tak Netral
Menurut Ronny, Aiman tidak menuduh secara langsung oknum Polri yang tak netral.
"Karena dia (Aiman) menyampaikan bahwa ini ada dugaan, pertama itu. Kedua, dia menyebutkan oknum. Dan yang ketiga, dia menyampaikan semoga (pernyataannya) ini salah," kata Ronny.
Ronny mengaku siap mendampingi Aiman yang akan diperiksa pada Jumat (1/12/2023).
"Nanti kami akan mempelajari kasusnya, dan prinsipnya adalah kami berharap demokrasi jangan dibungkam, jangan juga kebebasan berbicara ini dibungkam," tutur Ronny.
Baca juga: Jumat 1 Desember, Polda Metro Panggil Aiman Witjaksono Soal Isu Oknum Polri Tak Netral
Untuk diketahui, polisi memanggil Aiman Witjaksono pada Jumat mendatang.
"Untuk permintaan klarifikasi terhadap saudara AW (Aiman), pada Jumat 1 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB di (Gedung) Ditreskrimsus Polda Metro," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Aiman pun membenarkan adanya panggilan terhadap dirinya.
Adapun Aiman dilaporkan atas pernyataannya bahwa ada oknum komandan Polri yang diduga berpihak pada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.