JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan memeriksa eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (30/11/2023).
"Saut Situmorang akan diperiksa sebagai saksi pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Selain SYL, Polisi Juga Periksa Eks Sekjen dan Direktur Kementan Terkait Dugaan Pemerasan oleh Firli
Selain Saut, ada tujuh saksi lain yang akan diperiksa polisi pada hari ini.
"Enam orang saksi diperiksa di Mapolda Metro Jaya, dan dua orang saksi termasuk Saut di Bareskrim Mabes Polri," kata Ade.
Ade tak mengungkap lebih jelas siapa saja tujuh orang saksi lain yang diperiksa pada hari ini.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dalam menentukan status tersangka Firli.
Baca juga: Jumat 1 Desember, Polisi Periksa Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Namun, Firli mengajukan praperadilan ke PN Jaksel karena tidak terima dijadikan tersangka.
PN Jaksel telah menetapkan sidang gugatan praperadilan Firli pada 11 Desember 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.