TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Tangerang Selatan menetapkan MN (53) sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan yang menyebabkan kehamilan anak kandunganya, FN (17).
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).
Atas perbuatannya, MN disangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Polisi Tangkap Ayah yang Hamili Anak Kandungnya di Tangsel
"Iya, langsung kami tahan," ucap Alvino.
Adapun, MN memerkosa anaknya kandungnya di kediaman mereka, wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Peristiwa itu terungkap setelah korban menceritakan kehamilannya yang berusia empat bulan ke guru bimbingan konseling (BK) di sekolahnya.
"Aku tahu dari guru BK (di sekolah) korban. Dia cerita ke guru BK bukan sama saya," kata ibu korban, S.
Baca juga: Anak di Tangsel 18 kali Diperkosa Ayah Kandungnya hingga Hamil
S mengaku syok mendengar hal itu. Ia kemudian menanyakan langsung kepada FN mengenai kekerasan seksual tersebut.
Kepada S, putri sulungnya itu mengaku hamil karena disetubuhi ayah kandungnya saat pulang sekolah. FN mengaku diperkosa ayah kandungnya sebanyak 18 kali.
"Dia (MN) ngelakuinnya pas anak saya pulang sekolah dan kadang Sabtu atau Minggu. (Pemerkosaannya) kalau kondisi rumah lagi sepi," ucap dia.
Baca juga: Ayah di Tangsel Diduga Ingin Gugurkan Kandungan Anaknya dengan Minuman Soda dan Obat
S menuturkan, suaminya itu bakal memukuli FN apabila permintaan persetubuhan ditolak.
Setelah disetubuhi, FN juga diminta sang ayah kandungnya itu untuk tak menceritakan kepada siapa pun atas kekerasan seksual yang dialaminya.
"Anak saya ditampar, pas enggak mau ngelakukan. Dia nolak, ditampar terus mukul juga," ucap S.
Baca juga: Kejinya Ayah di Tangsel yang 18 Kali Perkosa Anak Sulung dan Hampir Perkosa Si Bungsu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.