"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).
Atas perbuatannya, MN disangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Iya, langsung kami tahan," ucap Alvino.
Adapun, MN memerkosa anaknya kandungnya di kediaman mereka, wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Peristiwa itu terungkap setelah korban menceritakan kehamilannya yang berusia empat bulan ke guru bimbingan konseling (BK) di sekolahnya.
"Aku tahu dari guru BK (di sekolah) korban. Dia cerita ke guru BK bukan sama saya," kata ibu korban, S.
S mengaku syok mendengar hal itu. Ia kemudian menanyakan langsung kepada FN mengenai kekerasan seksual tersebut.
Kepada S, putri sulungnya itu mengaku hamil karena disetubuhi ayah kandungnya saat pulang sekolah. FN mengaku diperkosa ayah kandungnya sebanyak 18 kali.
"Dia (MN) ngelakuinnya pas anak saya pulang sekolah dan kadang Sabtu atau Minggu. (Pemerkosaannya) kalau kondisi rumah lagi sepi," ucap dia.
S menuturkan, suaminya itu bakal memukuli FN apabila permintaan persetubuhan ditolak.
Setelah disetubuhi, FN juga diminta sang ayah kandungnya itu untuk tak menceritakan kepada siapa pun atas kekerasan seksual yang dialaminya.
"Anak saya ditampar, pas enggak mau ngelakukan. Dia nolak, ditampar terus mukul juga," ucap S.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/30/11281151/perkosa-anak-kandungnya-hingga-hamil-ayah-di-tangsel-jadi-tersangka