JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mendesak Pemprov DKI meningkatkan pengawasan untuk kafe dan tempat hiburan malam yang tersebar di Ibu Kota.
Desakan itu diajukan sebagai buntut pengunjung yang kedapatan membawa narkoba ke kafe Kloud di Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Ini menggambarkan perlu kebijakan komperhensif lagi mungkin. Repotnya itu sering kali pengelola atau owner ini tahu sama tahu (ada pelanggaran). Ini repotnya," ujar Trubus saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: Kasatpol PP DKI: Kafe Kloud Senopati Ditutup karena Ditemukan Narkoba
Salah satu upaya yang bisa dilakukan Pemprov DKI yakni bisa memberikan peringatan kepada pemilik kafe atau tempat hiburan terkait aturan dan sanksi pelanggaran.
Pemprov DKI Jakarta disebut dapat juga mengimbau petugas keamanan kafe atau tempat hiburan malam itu untuk mengecek setiap pengunjung yang masuk.
"Pengecekan pengunjung, bawa apa itu diperketat meski kadang pengunjung membeludak. Jumlah sekuriti lebih banyak dari pengunjung," kata Trubus.
Baca juga: Kafe Kloud Senopati Ditutup Permanen karena Kasus Narkoba, Pemilik Berharap Diberi Kesempatan Kedua
Upaya tersebut harus dilakukan karena Trubus menilai selama ini pengawasan yang dilakukan Pemprov DKI kepada kader dan tempat hiburan malam masih lemah.
"Pengawasan (Pemprov DKI Jakarta) lemah karena ditemukan narkoba dari pengunjung kafe," ucap Trubus.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka usai menyegel tempat hiburan malam di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (19/11/2023).
Baca juga: Kafe Kloud Senopati Disegel karena Kasus Narkoba, 56 Karyawan Kehilangan Pekerjaan
Dari tiga tersangka itu, salah satunya adalah bandar narkoba berinisial D.
"Yang sudah di tetapkan sebagai tersangka D (bandar), H, dan A," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).
H disebut memiliki peran sebagai pengedar ekstasi dalam kasus ini. Sementara itu, A adalah pengguna yang kedapatan memakai barang haram itu di dalam kafe.
Polisi pun melayangkan surat kepada Pemprov DKI berisi permintaan cabut izin operasional kafe itu secara permanen.
Pada Selasa (28/11/2023), Satpol PP DKI Jakarta menyegel Kafe Kloud Sky Dining & Lounge tersebut secara permanen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.