TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - FN (17), anak yang dihamili ayah kandungnya, MN (53), di Pondok Aren, Tangerang Selatan, telah melahirkan bayi laki-laki, Jumat (1/12/2023) pagi.
Kabar itu disampaikan YouTuber Pratiwi Noviyanthi yang menemani proses persalinan FN di Rumah Sakit Kartini, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ia mengatakan, ibu FN, S (39), memberi tahu bahwa anaknya sudah mengalami kontraksi dua kali pada Kamis (30/11/2023) malam hingga Jumat dini hari.
Sang ibu menduga putri sulungnya itu akan segera melahirkan.
Baca juga: Remaja yang Diperkosa Ayah Kandung di Tangsel Kini Hamil 9 Bulan
"Kami dikabari lagi, terus langsung datang ke (rumahnya) Pondok Aren. Kami jemput terus antar ke RS terdekat. Kondisinya, dia sudah agak lemas," kata Pratiwi saat dihubungi, Jumat.
Setibanya di RS Kartini, FN menjalani pengecekan oleh dokter sebelum akhirnya melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki.
Pratiwi menambahkan, FN dan bayinya itu dalam keadaan sehat.
"Pas lahir alhamdulillah normal. Berat 2,5 kilogram dengan panjang 48 sentimeter," ucap dia.
Diketahui, MN tega memerkosa anaknya kandungnya itu beberapa kali di kediaman mereka, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Baca juga: Ayah di Tangsel Ternyata Sudah Perkosa Anak Kandungnya sejak 2018
Peristiwa itu terungkap setelah korban menceritakan kehamilannya yang berusia empat bulan ke guru bimbingan konseling (BK) di sekolahnya.
"Aku tahu dari guru BK (di sekolah) korban. Dia cerita ke guru BK bukan sama saya," kata ibu korban, S.
S syok mendengar hal tersebut. Ia menanyakan langsung kepada FN mengenai kekerasan seksual tersebut.
Kepada S, putri sulungnya itu mengaku hamil karena disetubuhi ayah kandungnya saat pulang sekolah. FN mengaku diperkosa ayah kandungnya 18 kali.
"Dia (MN) ngelakuinnya pas anak saya pulang sekolah dan kadang Sabtu atau Minggu. (Pemerkosaannya) kalau kondisi rumah lagi sepi," ucap dia.
Baca juga: Kementerian PPPA Minta Ayah yang Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil Dihukum Seumur Hidup
S menuturkan, suaminya itu bakal memukuli FN apabila permintaan persetubuhan itu ditolak.
Setelah disetubuhi, FN juga diminta sang ayah untuk tak menceritakan kepada siapa pun soal kekerasan seksual yang dialaminya.
"Anak saya ditampar, pas enggak mau ngelakukan. Dia nolak, ditampar terus mukul juga," ucap S.
Saat ini MN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan yang menyebabkan kehamilan anak kandunganya.
Baca juga: Kejinya Ayah Kandung Perkosa Anak Bertahun-tahun hingga Hamil dan Hendak Aborsi
Unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Tangerang Selatan menjerat MN dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.