Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Pleidoi 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur, Oditur Militer Teguh Tuntut Hukuman Mati

Kompas.com - 04/12/2023, 17:46 WIB
Nabilla Ramadhian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Oditur militer Pengadilan Militer II-08 Jakarta tetap pada tuntutan yang telah dilayangkan kepada tiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

"Oditur tetap pada tuntutan, terima kasih," tegas Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (4/12/2023).

Pada persidangan hari ini, ketiga terdakwa membacakan nota pembelaan atas tuntutan yang telah dilayangkan oditur militer.

Sementara dalam sidang pembacaan tuntutan pada 27 November 2023, para terdakwa dituntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Baca juga: Sidang Putusan Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Digelar 11 Desember 2023

Upen menjelaskan, pihaknya justru semakin yakin dengan tuntutan yang sudah dibacakan begitu mereka mendengar pleidoi masing-masing terdakwa.

Menurut Upen, tuntutan hukuman mati yang telah disampaikan pihaknya sudah tepat.

"Terkait pembelaan penasihat hukum para terdakwa, oditur militer merasa yakin dan percaya bahwa apa yang dilakukan oditur militer dalam tuntutan dan dakwaan sudah benar," ucap dia.

Begitu juga dengan replik yang disampaikan oditur militer secara lisan, Upen kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak gentar dan akan tetap pada tuntutan yang telah disampaikan.

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto memberi kesempatan kepada Kapten Chk Budiyanto bertugas sebagai penasihat hukum Praka Riswandi Manik; Mayor Chk Daulay sebagai penasihat hukum Praka Heri Sandi; dan Mayor Chk Manang sebagai penasihat hukum Praka Jasmowir, untuk memberikan komentarnya.

Baca juga: Tuntutan Hukuman Mati untuk Tiga Oknum TNI atas Perbuatan Sadisnya pada Imam Masykur

"Kami juga sama, tetap pada pembelaan kami," tegas Budiyanto.

Hal serupa juga dituturkan oleh Daulay dalam duplik lisannya, yakni tetap pada pembelaan terhadap Heri Sandi yang sudah dibacakan kepada Majelis Hakim.

"Tetap pada pendirian kami, pembelaan kami," ujar Manang.

Rudy menyimpulkan bahwa kedua pihak sama-sama tetap pada tuntutan dan pleidoinya dalam replik dan duplik secara lisan.

Meski demikian, Rudy menegaskan bahwa persidangan suatu perkara harus memiliki keputusan akhir.

Baca juga: Penasihat Hukum Keluarga Imam Masykur Puas dengan Tuntutan Hukuman Mati 3 Oknum Anggota TNI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com