JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak polisi segera menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, usai pemeriksaan kedua kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada (6/12/2023).
"Pada panggilan kedua terhadap tersangka, IPW mendesak Firli agar ditahan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2023).
Menurut IPW, penahanan Firli bisa membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak pandang bulu.
Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolri: Yang Penting Bagaimana Kasus Ini Dituntaskan
"Ini sebagai contoh bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, penegakan hukum itu equality before the law," kata Sugeng.
Untuk diketahui, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Firli kini sudah jalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 1 Desember 2023 kemarin.
Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolri: Penyidik Punya Alasan Subyektif
Namun, Firli tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Firli meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dirinya tidak sah.
Selain itu, sidang gugatan pra peradilan ini akan bergulir pada 11 Desember 2023.
Baca juga: Firli Bahuri Akan Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL pada 6 Desember
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.