BEKASI, KOMPAS.com - M (64) pembunuh sepupunya sendiri, S (76) terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan diancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun," ujar Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni di Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Selasa (5/12/2023).
Sumarni mengatakan, M membunuh sepupunya diduga dipicu karena sakit hati lantaran perkataan korban yang menyinggung perasaan.
Baca juga: Pembunuh Lansia di Bekasi Disebut Sering Ancam Bunuh Istri dan Anak
"Motifnya karena pelaku sakit hati terhadap ucapan korban menyinggung pasangan dari pelaku," imbuh dia.
Polisi telah mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menikam leher korban.
"Barang bukti yang diamankan senjata tajam jenis pisau dapur," ujar Sumarni.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Babelan AKP Kapolsek Didik menyampaikan, M sempat kabur ke Karawang usai membunuh korban.
"Kami lakukan pengejaran dibantu dengan keluarga pelaku. Kami arahkan untuk bujuk dia agar mau menyerahkan diri," ujar Didik.
Kendati demikian, Didik tidak menjelaskan detail ucapan korban yang menjadi pemicu pelaku membunuh S.
"(Perkataan) privasi ya, mungkin pelaku masih emosi dan sakit hati, jadi menusuk korban," pungkas Didik.
Baca juga: Murkanya Lansia di Bekasi, Nekat Bunuh Kakak Sepupu gegara Mengaku Sakit Hati dengan Ucapan Korban
Sebelumnya diberitakan, M tega membunuh kakak iparnya, S, karena sakit hati dengan perkataan korban.
Menurut M, korban mengatakan telah menyetubuhi istrinya. Perkataan itu membuat pelaku naik pitam.
"Pelaku dan korban sempat terjadi cekcok mulut. Pelaku merasa sakit hati dengan perkataan korban," ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul.
S ditemukan tewas dengan luka robek di bagian leher di Kampung Belendung RT 018 RW 06, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (25/11/2023).
Baca juga: Keluarga Bantah Lansia yang Dibunuh di Bekasi Main Hati dengan Istri Pelaku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.