Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelantikan Ketua KPK Sementara Dinilai Cacat Hukum

Kompas.com - 05/12/2023, 21:07 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita menilai, pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara oleh Presiden Joko Widodo cacat hukum.

“Mekanisme pergantian Ketua KPK oleh Presiden keliru. Presiden menggunakan Undang-Undang yang sudah dicabut sebagai dasar penunjukan Nawawi,” kata dia dalam Focus Group Discussion Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menyoal Pergantian Pimpinan KPK di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Oleh karena itu, Romli mengimbau kepada Nawawi dan tiga pimpinan KPK lainnya untuk berinisiatif bertemu Jokowi. Sebab, keputusan apapun yang dibuat KPK saat ini dinilai tak memiliki kekuatan hukum.

Baca juga: Polri Didesak Segera Tahan Firli, Beri Contoh Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu

“Kalau tidak ada koreksi dari Presiden, maka pekerjaan keempat pimpinan KPK itu batal demi hukum atau cacat. Artinya apa, karena KPK itu mengakui lima pimpinan untuk memutuskan sesuatu. Jadi pimpinan KPK yang sekarang harus tahu diri lah, jangan perlu dikasih tahu,” tutur Romli.

Menurut Romli, bila permasalahan ini tak kunjung diselesaikan, maka penetapan tersangka yang dilakukan KPK di kemudian hari tidak sah.

Sebab, para tersangka bisa memenangi gugatan praperadilan dengan mudah karena pimpinan KPK disebut tak memiliki kewenangan.

“Ya jelas (tersangka bisa memenangi praperadilan), karena pimpinan sekarang tak punya kewenangan. Dalam praperadilan itu kan soal kewenangan, bukan barang bukti. Jadi implikasinya luas. Artinya sekarang pemberantasan korupsi sekarang mandek,” ungkap dia.

Untuk diketahui, Nawawi Pomolango menjabat sebagai Ketua Sementara KPK menggantikan Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.

Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/P/Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Dan Pengangkatan Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Keppres Nomor 116/P/Tahun 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: IPW Desak Polisi Tahan Firli Bahuri Usai Pemeriksaan Kedua

Padahal, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka aturan hukum ini yang berlaku.

Maka, seharusnya penggantian Ketua KPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Pasal 32 dan 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengatur soal penunjukan dan penggantian pimpinan KPK yang diberhentikan karena menjadi tersangka tindak pidana kejahatan.

Namun, kata Romli, upaya penggantian Ketua KPK saat ini cacat hukum karena menggunakan Perppu Nomor 1 Tahun 2015.

"Presiden menggunakan Undang-Undang yang sudah dicabut sebagai dasar penunjukan Nawawi," imbuh dia.

Adapun dalam aturan Pasal 32 dan 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan, ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK, Presiden Republik Indonesia harus mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Baca juga: Diperiksa 10 Jam, Firli Klaim Bakal Taat Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com