JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, enggan menangkap Jali Kartono yang terang-terangan membakar istrinya sendiri, Anie Melan.
“Kami enggak mau ikut campur. Itu kan urusan keluarga. Makanya enggak kami amankan,” ujar tetangga Jali, Mustafa (50), kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Mustafa mengungkapkan, warga sekitar lebih memilih menolong korban. Pasalnya, Anie sangat menderita imbas luka bakar hampir di sekujur tubuhnya.
“Intinya warga fokus nolongin korban, kami langsung bawa ke rumah sakit,” ungkap dia.
Baca juga: Usai Bakar Istrinya Hidup-hidup, Jali Langsung Berdagang
Di lain sisi, Mustafa menyebutkan, pelaku masih berkomunikasi dengan sang istri usai kejadian.
Mereka mengobrol di ambulans karena Jali ingin menemani korban ke rumah sakit.
“(Pelaku) masih sempat ngobrol sama bininya. Kan mau ngikut katanya di ambulans, cuma enggak dibolehin, tapi enggak tahu sama siapa,” ungkap dia.
Karena tak diperbolehkan menemani korban, Jali disebut langsung kembali ke warung kelontong miliknya. Dia kembali beraktivitas seperti biasa layaknya tak terjadi apa-apa.
“Langsung jaga warung. Beberapa jam setelah itu, baru nengokin istrinya ke rumah sakit,” kata warga lain berinisial T (53).
Baca juga: Ketika Amarah Membutakan Jali, Bakar Istri Hidup-hidup karena Sebuah Chat
Sebagai informasi, Jali membakar istrinya pada 29 November 2023 sekitar pukul 14.50 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebutkan, insiden ini dipicu pesan singkat antara korban dengan pria lain.
Pelaku yang cemburu lantas gelap mata. Jali mengambil jeriken berisi bensin lalu menyiramkan isinya ke tubuh korban.
Jali kemudian menyalakan korek untuk memantik api dari bensin yang dituangkan. Api kemudian menjalar ke seluruh tubuh korban.
Baca juga: Jali Sembunyi di Rumah Tetangga Usai Bakar Istrinya
Akibat peristiwa ini, Jali langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dia disangkakan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal selama 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.