KABUPATEN BEKASI, KOMPAS.com - Kasus dugaan sengketa lahan terjadi di Kantor Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi disebut menggunakan 2.375 meter persegi lahan milik ahli waris sebagai kantor desa.
Penggunaan itu disebut hanya berdasarkan hak pakai yang dimiliki pihak Pemkab Bekasi.
"Lahan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap dimenangkan oleh ahli waris di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung pada tahun 2016 namun itu tak kunjung dieksekusi," kata kuasa hukum ahli waris, Yoga Gumilar, saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2023).
Yoga mengatakan, putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap karena pihak tergugat, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepala Desa Setiamekar, pernah banding hingga ke tingkat Mahkamah Agung RI, tetapi ditolak.
Yoga menceritakan, dugaan sengketa terjadi setelah muncul surat keputusan hak pakai Nomor 25/Setiamekar yang diterbitkan BPN Kabupaten Bekasi kepada Kantor Desa Setiamekar pada 2014.
Munculnya surat itu membuat ahli waris mengambil jalur hukum ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Pihak tergugat 1 adalah BPN Kabupaten Bekasi dan Pemkab Bekasi Desa Setiamekar sebagai tergugat intervensi.
Pada 2016, PTUN Bandung menyatakan ahli waris berhak atas tanahnya. Putusan itu tertuang dalam amar putusan Nomor 173/G/2015/PTUN-BDG.
Baca juga: Terkendala Curah Hujan, Proyek Jembatan Mampang Ditargetkan Baru Rampung Akhir Desember 2023
"Mengabulkan gugatan pengugat, lalu yang kedua menyatakan batal surat keputusan tergugat berupa sertifikat hak pakai No.25/Setiamekar yang diterbitkan 23 september 2014. Ketiga mewajibkan BPN mencabut sertifikat hak pakai yang diterbitkan 23 September 2014," ucap Yoga.
Tergugat kembali banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Jakarta.
Di sana, perkara kembali dimenangkan ahli waris. PTUN Bandung mengeluarkan penetapan eksekusi dengan Nomor 173/PEN.EKS/2015/PTUN-BDG.
Tertulis bahwa pihak tergugat wajib segera melaksanakan putusan PTUN Bandung.
"Namun, faktanya, setelah adanya eksekusi dari PTUN Bandung, Kantor BPN Kabupaten Bekasi selaku tergugat tidak pernah hadir dipanggil oleh PTUN Bandung," tutur Yoga.
"Kami selaku kuasa dari ahli waris bingung kenapa BPN sampai hari ini belum membatalkan atau menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap," ucap dia lagi.
Baca juga: Saat Aiman Diperiksa 5,5 Jam soal Pernyataan Oknum Polisi Tak Netral pada Pemilu 2024...
Pihaknya lalu mengirimkan surat kepada BPN Kabupaten Bekasi pada 23 Januari 2023 terkait permohonan tindak lanjut hasil putusan tingkat kasasi dan penetapan eksekusi.