Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan Kantor Desa Setiamekar Diduga Bersengketa, Pemilik Sah Masih Menanti Eksekusi

Kompas.com - 06/12/2023, 12:05 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

KABUPATEN BEKASI, KOMPAS.com - Kasus dugaan sengketa lahan terjadi di Kantor Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pemerintah Kabupaten Bekasi disebut menggunakan 2.375 meter persegi lahan milik ahli waris sebagai kantor desa.

Penggunaan itu disebut hanya berdasarkan hak pakai yang dimiliki pihak Pemkab Bekasi.

Baca juga: Tak Revisi Naskah Meski Dilarang Bicara Politik di Pentas Teater, Butet: Kalau Dianggap Melanggar, Silakan Tangkap

"Lahan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap dimenangkan oleh ahli waris di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung pada tahun 2016 namun itu tak kunjung dieksekusi," kata kuasa hukum ahli waris, Yoga Gumilar, saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2023).

Yoga mengatakan, putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap karena pihak tergugat, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepala Desa Setiamekar, pernah banding hingga ke tingkat Mahkamah Agung RI, tetapi ditolak.

Yoga menceritakan, dugaan sengketa terjadi setelah muncul surat keputusan hak pakai Nomor 25/Setiamekar yang diterbitkan BPN Kabupaten Bekasi kepada Kantor Desa Setiamekar pada 2014.

Munculnya surat itu membuat ahli waris mengambil jalur hukum ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Pihak tergugat 1 adalah BPN Kabupaten Bekasi dan Pemkab Bekasi Desa Setiamekar sebagai tergugat intervensi.

Pada 2016, PTUN Bandung menyatakan ahli waris berhak atas tanahnya. Putusan itu tertuang dalam amar putusan Nomor 173/G/2015/PTUN-BDG.

Baca juga: Terkendala Curah Hujan, Proyek Jembatan Mampang Ditargetkan Baru Rampung Akhir Desember 2023

"Mengabulkan gugatan pengugat, lalu yang kedua menyatakan batal surat keputusan tergugat berupa sertifikat hak pakai No.25/Setiamekar yang diterbitkan 23 september 2014. Ketiga mewajibkan BPN mencabut sertifikat hak pakai yang diterbitkan 23 September 2014," ucap Yoga.

Tergugat kembali banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Jakarta.

Di sana, perkara kembali dimenangkan ahli waris. PTUN Bandung mengeluarkan penetapan eksekusi dengan Nomor 173/PEN.EKS/2015/PTUN-BDG.

Tertulis bahwa pihak tergugat wajib segera melaksanakan putusan PTUN Bandung.

"Namun, faktanya, setelah adanya eksekusi dari PTUN Bandung, Kantor BPN Kabupaten Bekasi selaku tergugat tidak pernah hadir dipanggil oleh PTUN Bandung," tutur Yoga.

"Kami selaku kuasa dari ahli waris bingung kenapa BPN sampai hari ini belum membatalkan atau menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap," ucap dia lagi.

Baca juga: Saat Aiman Diperiksa 5,5 Jam soal Pernyataan Oknum Polisi Tak Netral pada Pemilu 2024...

Pihaknya lalu mengirimkan surat kepada BPN Kabupaten Bekasi pada 23 Januari 2023 terkait permohonan tindak lanjut hasil putusan tingkat kasasi dan penetapan eksekusi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com