JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tegas menegakkan aturan larangan kampanye di kawasan car free day (CFD).
Menurut dia, sudah ada aturan yang melarang kegiatan politik, termasuk kampanye di area CFD DKI Jakarta.
“Ya tugas Bawaslu lah. Tegakin saja aturannya sudah ada, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016,” ujar Heru Budi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Bawaslu DKI Bakal Panggil Gibran Rakabuming Terkait Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta
Saat ditanya lebih lanjut soal dugaan kampanye yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, Heru tegas menjawab bahwa Bawaslu lah yang berwenang menegakkan aturan.
“Sudah tugas Bawaslu,” kata Heru sambil meninggalkan Gedung DPRD DKI Jakarta.
Sementara itu, Bawaslu DKI Jakarta sebelumnya mengimbau Heru Budi Hartono untuk tegas menegakkan larangan CFD untuk kegiatan politik.
Bawaslu merujuk pada kegiatan Gibran yang membagikan susu kotak di area CFD Bundaran HI, Minggu (3/12/2033).
"Bawaslu Jakpus mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta, CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo kepada Kompas.com, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Gibran Diduga Kampanye di CFD, Heru Budi: Saya Enggak Tahu, Masih Tidur...
Benny mengatakan, larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
“Kegiatan (Gibran bagi-bagi susu di CFD) tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus. Bawaslu Jakpus kini masih melakukan kajian perihal perkara itu," kata Benny.
Bawaslu DKI juga menelusuri kegiatan Gibran di kawasan Jakarta Utara yang disebut melibatkan anak-anak. Kegiatan itu dilakukan pada pekan lalu.
"Bawaslu Jakarta Utara juga sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," ucap Benny.
Kajian yang dilakukan Bawaslu terkait kegiatan Gibran di Jakarta Utara itu pada Pasal 280 ayat 2 huruf K Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.
Menurut Benny, pasal itu menegaskan, larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.
"Pasal 15 huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan, tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," kata Benny.
Baca juga: Gibran Bagi-bagi Susu, Bawaslu DKI Minta Heru Budi Tegas Soal Aturan CFD