Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heru Budi dan Bawaslu Saling Tunjuk soal Ketegasan Larangan Kampanye di Area CFD

Kompas.com - 06/12/2023, 19:01 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tegas menegakkan aturan larangan kampanye di kawasan car free day (CFD).

Menurut dia, sudah ada aturan yang melarang kegiatan politik, termasuk kampanye di area CFD DKI Jakarta.

“Ya tugas Bawaslu lah. Tegakin saja aturannya sudah ada, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016,” ujar Heru Budi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Bawaslu DKI Bakal Panggil Gibran Rakabuming Terkait Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta

Saat ditanya lebih lanjut soal dugaan kampanye yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, Heru tegas menjawab bahwa Bawaslu lah yang berwenang menegakkan aturan.

“Sudah tugas Bawaslu,” kata Heru sambil meninggalkan Gedung DPRD DKI Jakarta.

Sementara itu, Bawaslu DKI Jakarta sebelumnya mengimbau Heru Budi Hartono untuk tegas menegakkan larangan CFD untuk kegiatan politik.

Bawaslu merujuk pada kegiatan Gibran yang membagikan susu kotak di area CFD Bundaran HI, Minggu (3/12/2033).

"Bawaslu Jakpus mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta, CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo kepada Kompas.com, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Gibran Diduga Kampanye di CFD, Heru Budi: Saya Enggak Tahu, Masih Tidur...

Benny mengatakan, larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

“Kegiatan (Gibran bagi-bagi susu di CFD) tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus. Bawaslu Jakpus kini masih melakukan kajian perihal perkara itu," kata Benny.

Bawaslu DKI juga menelusuri kegiatan Gibran di kawasan Jakarta Utara yang disebut melibatkan anak-anak. Kegiatan itu dilakukan pada pekan lalu.

"Bawaslu Jakarta Utara juga sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," ucap Benny.

Kajian yang dilakukan Bawaslu terkait kegiatan Gibran di Jakarta Utara itu pada Pasal 280 ayat 2 huruf K Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.

Menurut Benny, pasal itu menegaskan, larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.

"Pasal 15 huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan, tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," kata Benny.

Baca juga: Gibran Bagi-bagi Susu, Bawaslu DKI Minta Heru Budi Tegas Soal Aturan CFD

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com