Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heru Budi dan Bawaslu Saling Tunjuk soal Ketegasan Larangan Kampanye di Area CFD

Kompas.com - 06/12/2023, 19:01 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tegas menegakkan aturan larangan kampanye di kawasan car free day (CFD).

Menurut dia, sudah ada aturan yang melarang kegiatan politik, termasuk kampanye di area CFD DKI Jakarta.

“Ya tugas Bawaslu lah. Tegakin saja aturannya sudah ada, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016,” ujar Heru Budi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Bawaslu DKI Bakal Panggil Gibran Rakabuming Terkait Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta

Saat ditanya lebih lanjut soal dugaan kampanye yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, Heru tegas menjawab bahwa Bawaslu lah yang berwenang menegakkan aturan.

“Sudah tugas Bawaslu,” kata Heru sambil meninggalkan Gedung DPRD DKI Jakarta.

Sementara itu, Bawaslu DKI Jakarta sebelumnya mengimbau Heru Budi Hartono untuk tegas menegakkan larangan CFD untuk kegiatan politik.

Bawaslu merujuk pada kegiatan Gibran yang membagikan susu kotak di area CFD Bundaran HI, Minggu (3/12/2033).

"Bawaslu Jakpus mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta, CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo kepada Kompas.com, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Gibran Diduga Kampanye di CFD, Heru Budi: Saya Enggak Tahu, Masih Tidur...

Benny mengatakan, larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

“Kegiatan (Gibran bagi-bagi susu di CFD) tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus. Bawaslu Jakpus kini masih melakukan kajian perihal perkara itu," kata Benny.

Bawaslu DKI juga menelusuri kegiatan Gibran di kawasan Jakarta Utara yang disebut melibatkan anak-anak. Kegiatan itu dilakukan pada pekan lalu.

"Bawaslu Jakarta Utara juga sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," ucap Benny.

Kajian yang dilakukan Bawaslu terkait kegiatan Gibran di Jakarta Utara itu pada Pasal 280 ayat 2 huruf K Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.

Menurut Benny, pasal itu menegaskan, larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.

"Pasal 15 huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan, tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," kata Benny.

Baca juga: Gibran Bagi-bagi Susu, Bawaslu DKI Minta Heru Budi Tegas Soal Aturan CFD

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com