JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Musyawarah (Bamus) Suku Betawi 1982 mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengatur penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden.
Usulan ini disampaikan dengan harapan putra-putri Betawi nantinya, akan dipilih presiden menjadi gubernur ataupun wakil gubernur Jakarta.
"Kalau gubernurnya Betawi, bisa wakil gubernurnya bukan. Kalau gubernurnya bukan Betawi, wakil gubernurnya yang Betawi. Putra putri Betawi harus menjadi pemimpin Jakarta," ujar Ketua Umum Bamus Betawi 1982 Zainuddin saat dihubungi, Sabtu (9/12/2023).
Baca juga: Bamus Betawi Ternyata Ada 2, Mana yang Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden?
Pria yang akrab disapa Haji Oding ini mengatakan, Bamus Suku Betawi 1982 tidak sekadar mengusulkan gubernur dan wakilnya ditunjuk langsung presiden.
Mereka juga menyampaikan masukan agar kepala negara mempertimbangkan unsur ke-Betawi-an, saat menunjuk gubernur atau wakil gubernur Jakarta.
"Saya minta DPR mencantumkan satu pasal di dalam UU yang nanti akan ditetapkan itu, yakni gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden. Dan salah satunya adalah representasi mewakili putra asli daerah, yaitu Betawi," tutur Oding.
Meski begitu, RUU DKJ saat ini tidak memasukkan usulan soal keharusan penunjukan gubernur atau wakil gubernur dari kalangan masyarakat suku Betawi.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR RI Achmad Baidowi membenarkan kemungkinan Pilkada di DKI Jakarta dihilngkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Baca juga: Politikus Gerindra: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Diusulkan Bamus Betawi
Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Pasal 10 Ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Meski pilkada langsung dihilangkan, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan, proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.
"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa Gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Belakang diketahui bahwa aturan yang termaktub dalam Pasal 10 Ayat 2 RUU DKJ itu adalah usulan dari Bamus Betawi.
Baca juga: Salah Satu Bamus Betawi Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggap Cederai Demokrasi
Penelusuran Kompas.com, rupanya ada dua organisasi yang memiliki label Bamus Betawi di Jakarta.
Pertama adalah Badan Musyawarah Betawi atau yang akrab disebut Bamus Betawi.
Kedua, Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 yang juga sama-sama disebut Bamus Betawi.
Adapun, Bamus Betawi yang mengusulkan supaya gubernur Jakarta dipilih langsung oleh presiden, yakni Badan Musyawarah Suku Betawi 1982.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.