JAKARTA, KOMPAS.com - Salah Satu dari dua Badan Musyawarah (Bamus) Betawi di Jakarta menolak usulan penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden.
Ketua Umum Bamus Betawi Riano P Ahmad menjelaskan, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh rakyat diatur dalam Undang-Undang, dan merupakan bentuk dari sistem demokrasi.
"Kalau nanti kita balik mundur lagi gubernur ditunjuk oleh presiden, itu mencederai demokrasi yang sudah berjalan," ujar Riano saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/12/2023).
Baca juga: Bamus Betawi Ternyata Ada 2, Mana yang Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden?
Selain itu, Riano menilai pemilihan gubernur Jakarta yang berlangsung selama ini sudah berjalan dengan baik dan harus tetap demikian ke depannya.
Masyarakat Jakarta juga cerdas menggunakan hak suara, untuk menentukan sosok yang dianggap layak menjadi pemimpin.
"Kalau (gubernur Jakarta) ditunjuk (presiden) kan mengebiri hak politik warga Jakarta. Karena demokrasi yang berlangsung di Jakarta ini sudah cukup baik dengan dipilih langsung," kata Riano.
Meski begitu, Riano menghargai usulan penunjukan gubernur dan wakil gubernur yang dilayangkan oleh Bamus Suku Betawi 1982.
"Kalau memang ada usulan terkait gubernur (Jakarta) ditunjuk, ya silakan saja mengusulkan. Tapi kami dari Bamus Betawi juga punya usulan dan masukan sendiri," kata Riano.
Baca juga: Politikus Gerindra: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Diusulkan Bamus Betawi
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR RI Achmad Baidowi membenarkan kemungkinan Pilkada di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Pasal 10 Ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Meski pilkada langsung dihilangkan, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan, proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.
"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa Gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Belakang diketahui bahwa aturan yang termaktub dalam Pasal 10 Ayat 2 RUU DKJ itu adalah usulan dari Bamus Betawi.
Penelusuran Kompas.com, rupanya ada dua organisasi yang memiliki label Bamus Betawi di Jakarta. Pertama adalah Badan Musyawarah Betawi atau yang akrab disebut Bamus Betawi.
Kedua, Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 yang juga sama-sama disebut Bamus Betawi.
Adapun, Bamus Betawi yang mengusulkan supaya gubernur Jakarta dipilih langsung oleh presiden, yakni Badan Musyawarah Suku Betawi 1982.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.