JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri meminta status tersangka yang disematkan terhadap dirinya dicabut.
Hal itu disampaikan langsung oleh tim penasihat hukum Firli yang mewakili dirinya dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," ujar salah satu penasihat hukum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Hari Ini
Firli juga meminta pengadilan menyatakan penyidikan atas dirinya tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, Firli meminta agar penyidikan kasusnya ini dihentikan.
Selain itu, Firli juga meminta laporan polisi terhadapnya dicabut. Dia juga meminta Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau (SP3) terhadap kasusnya.
Setelah membacakan permohonan, Hakim Tunggal Imelda Herawati menyebut, permohonan akan dijawab oleh pihak termohon dalam sidang lanjutan besok, Selasa (12/12/2023).
Sidang besok nantinya akan dilanjutkan dengan penyampaian bukti-bukti dari pihak pemohon dan termohon, Rabu (13/12/2023).
Baca juga: Polda Metro Siap Hadapi Sidang Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Untuk diketahui, Firli mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023, atas penetapan tersangka kasus pemerasan SYL.
Dia menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Sebagai informasi, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Polisi kini sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.