JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Firli Bahuri menyebut pertemuan kliennya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat, tak pernah direncanakan.
“Pertemuan dilakukan tanpa janji yang diajukan lebih dulu oleh SYL,” ujar salah satu kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, dalam sidang gugatan praperadilan status penetapan tersangka kasus pemerasan SYL, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Oleh karenanya, Firli saat itu disebut tak bisa menghindari pertemuannya dengan SYL.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Minta Status Tersangkanya Dicabut
Sebab, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu memang sedang melakukan kegiatan rutin.
“Pertemuan itu tak bisa dihindari, karena pemohon sedang melakukan kegiatan rutinnya pada 2 Maret 2022,” tutur Ian.
Firli akhirnya mencoba meladeni SYL di sebuah bangku yang tersedia di dalam GOR.
Baca juga: Kuasa Hukum: Foto Firli Bahuri dan SYL Tak Membuktikan Adanya Tindak Pidana Korupsi
Pada perbincangan itu, Firli disebut Ian berulang kali meminta SYL untuk meninggalkan lokasi, karena tak ada janji temu sebelumnya.
Ketika itu SYL disebut tetap pada pendiriannya untuk mengajak Firli berbincang lebih lanjut.
Namun, karena tak mendapat respons yang diinginkan, SYL akhirnya disebut meninggalkan lokasi tanpa pamit alias menyelenong begitu saja.
Baca juga: Dewas KPK: Firli Beberapa Kali Bertemu dan Berkomunikasi dengan SYL, Layak Dibawa Ke Sidang Etik
“Karena tidak mendapat respons dan perhatian sebagaimana yang diharapkan dari pemohon, saksi SYL pulang begitu saja tanpa pamit terlebih dahulu,” imbuh Ian.
Untuk diketahui, Firli mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023, atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Firli menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Sebagai informasi, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Polisi kini sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.