JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Firli Bahuri menduga, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membuat laporan polisi atas dugaan pemerasan karena takut dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka Ketua nonaktif KPK itu.
"Bahwa patut diduga karena adanya ketakutan dalam diri saksi SYL, yang segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, maka saksi SYL melakukan sejumlah tindakan (lapor polisi) untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar Ian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Baca juga: Bertemu Firli Bahuri di GOR, SYL Disebut Datang Tanpa Janji, Pulang Tanpa Pamit
Menurut Ian, SYL berupaya untuk mencari cara supaya Firli bisa dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Salah satunya, ia diduga sempat berkonsultasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
“SYL kemudian menyuruh seseorang untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas) setelah mendapat masukan dan petunjuk dari Kapolda Metro Jaya,” tutur Ian.
Maka dari itu, terbitlah laporan polisi dengan nomor LP/A/91/X/2023/SPKT DITRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Oktober 2023.
Namun, dari laporan yang dibuat, Ian menyayangkan bahwa laporan itu dibuat dengan model A.
Baca juga: Firli Bahuri Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Hari Ini
Sebab, model A merupakan laporan yang dibuat oleh anggota polisi itu sendiri. Sementara, Ian meyakini tak ada anggota yang memiliki bukti tindak pidana korupsi.
“Laporan polisi model A merupakan laporan kejadian yang dibuat oleh petugas bilamana petugas itu langsung mengetahui atau menangkap secara langsung peristiwa dan kejadian yang dilaporkan,” imbuh dia.
Terkait ucapan kuasa hukum Firli, Kompas.com mencoba menghubungi pengacara Syahrul Yasin Limpo, Djamaluddin Koedoeboen.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum merespons.
Untuk diketahui, Firli mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023, atas penetapan tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca juga: Periksa Firli, Polisi Tanyai soal Bukti Valas Rp 7,4 Miliar dan Aset-asetnya
Dia menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Sebagai informasi, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan terkait perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Polisi kini sudah mendapati sejumlah barang bukti, salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.