JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membantah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi pelapor kasus dugaan pemerasan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
"Yang jelas bahwa SYL bukan pendumas (pelapor) dalam kasus yang saat ini dilakukan penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Senin (11/12/2023).'
Baca juga: Kubu Firli Bahuri Duga SYL Laporkan Dugaan Pemerasan karena Takut Jadi Tersangka KPK
Ade enggan menyebut siapa pelapor kasus yang menyeret Firli sebagai tersangka ini.
Selain itu, polisi juga memberikan perlindungan kepada seseorang yang melaporkan kasus ini.
"Wajib hukumnya kami untuk merahasiakan identitas pendumas serta memberikan perlindungan kepada pendumas. Itu diatur dalam regulasi," tutur dia.
Sementara itu, kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen belum merespons terkait hal ini.
Sebelumnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menduga SYL melaporkan kasus ini karena takut dijadikan tersangka oleh KPK, atas kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Bahwa patut diduga karena adanya ketakutan dalam diri saksi SYL, yang segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, maka saksi SYL melakukan sejumlah tindakan (lapor polisi) untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," kata Ian Iskandar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Bertemu Firli Bahuri di GOR, SYL Disebut Datang Tanpa Janji, Pulang Tanpa Pamit
Menurut Ian, SYL diduga sempat berkonsultasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto soal laporan ini.
“SYL kemudian menyuruh seseorang untuk membuat pengaduan masyarakat (dumas) setelah mendapat masukan dan petunjuk dari Kapolda Metro Jaya," kata dia.
Untuk diketahui, Firli mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023, atas penetapan tersangka kasus pemerasan SYL.
Namun, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali yakni 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
FIrli diduga melakukan pemerasan terkait perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Polisi kini sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 sqaksi yang terlibat pemeriksaan atas kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.