JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim memberi tiga hak kepada penasihat hukum tiga oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur.
Tiga hak tersebut diberikan agar mereka dapat menanggapi putusan vonis dengan tepat.
"Yang pertama, apabila para terdakwa merasa putusan ini adil dan seimbang atas kesalahan yang dilakukan oleh para terdakwa, para terdakwa bisa terima," jelas Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).
Tiga anggota TNI pembunuh Imam, yakni Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
Baca juga: Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup
Dalam sidang pembacaan putusan, ketiganya divonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Usai membacakan vonis, Rudy mengatakan bahwa para terdakwa memiliki tiga hak. Hak pertama adalah menerima vonis.
Hak kedua, para terdakwa dapat mengajukan banding jika merasa putusan majelis hakim terlalu berat.
"Para terdakwa bisa melakukan banding. Nanti berkasnya akan dikirim ke Pengadilan Militer Tinggi Jakarta," ucap Rudy.
Hak ketiga, jika para terdakwa masih bingung dengan sikap yang akan diambil, mereka bisa memanfaatkan waktu maksimal tujuh hari untuk berpikir.
"Karena para terdakwa didampingi nasihat hukum, silakan koordinasi dengan penasihat hukum, sikap apa yang akan diambil," jelas Rudy.
Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir langsung diarahkan ke meja penasihat hukum.
Masing-masing berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Praka Riswandi Manik berdiskusi dengan Kapten Chk Budiyanto.
Sementara Praka Heri Sandi berdiskusi dengan Kapten Chk Fadly Sitorus, dan Praka Jasmowir dengan Mayor Chk Manang.
"Sikap apa yang akan diambil? Perlu dijawab para terdakwa apa penasihat hukum?" tanya Rudy.
"Mohon izin Yang Mulia, kami sepakat atas putusan tersebut. Kami mengambil sikap untuk pikir-pikir," jawab salah satu penasihat hukum.