Rudy pun bertanya sikap apa yang diambil oleh oditur militer.
Baca juga: Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara: Kami Harap Bisa Banding
"Untuk oditur, setelah apa yang disampaikan oleh majelis hakim dalam putusan tadi, oditur pun mengambil sikap pikir-pikir dulu Yang Mulia," ucap Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena.
Rudy menyetujuinya. Namun, apa pun sikap yang bakal diambil usai pembacaan vonis, ia menegaskan kepada para terdakwa bahwa semua sama di mata hukum.
"Walaupun Anda prajurit atau melakukan tindak pidana, pasti akan tetap hukum. Majelis harapkan, para terdakwa dalam waktu yang ada bisa insyaf dan bertaubat menyesali perbuatannya," pungkas Rudy.
Imam Masykur merupakan pemilik toko obat di Rempoa, Tangerang Selatan. Ia diculik dan dibunuh oleh Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.
Jasad Imam ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat, usai dibuang oleh para pelaku.
Baca juga: Penasihat Hukum Nilai Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Masih Layak Dipertahankan di Militer
Oditur militer menilai, ketiganya telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, yang telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para terdakwa juga dinilai terbukti bersalah melakukan penculikan yang diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.