JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti di Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mempertanyakan mengapa RUU Perampasan Aset para koruptor tidak segera disahkan.
Padahal, lanjut dia, dua orang ketua umum partai politik, yakni Prabowo Subianto dari Partai Gerindra dan Muhaimin Iskandar dari PKB menjadi peserta Pemilihan Presiden 2024.
"Dalam Pilpres ini ada dua ketua umum yang ikut kompetisi. Kenapa enggak dari sekarang partai-partainya mendorong. Kemudian meminta kepada seluruh anggota DPR dari fraksinya untuk RUU ini dibahas dan segera disahkan," kata Zaenur saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Dorong Koruptor Dimiskinkan, Ganjar Janji Bereskan UU Perampasan Aset
Zaenur menilai, kedua ketua partai politik (parpol) tersebut seharusnya berwenang mendorong anggota DPR RI dari fraksinya untuk membahas RUU tersebut dan segera mengesahkannya.
Sebab, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sesuatu yang urgent serta menjadi instrumen penting dalam efektivitas pemberantasan korupsi. Khususnya, kata Zaenur, di bidang asset recovery.
Jadi, sebenarnya menurut dia, pengesahan RUU Perampasan Aset tersebut sangat mungkin dilakukan, tanpa harus menunggu salah satu ketua parpol ini menang di Pilpres 2024.
Baca juga: Strategi Anies Berantas Korupsi: Miskinkan Koruptor, Sahkan UU Perampasan Aset
"Pertanyaan saya, apa iya untuk mengesahkan RUU perampasan aset ini harus menunggu mereka-mereka ini jadi presiden?" ujar dia.
"Jadi jangan hanya normatif saja. Akan sangat menarik untuk menguji," ujar dia lagi.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Masih Antre, Tata Kelola DPR Dinilai Buruk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.