JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Polda Metro Jaya menyebut pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat, bukan pertemuan etis.
Hal itu disampaikan Tim Advokasi Polda Metro Jaya dalam sidang lanjutan praperadilan Firli dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
“Foto pertemuan antara pemohon dengan SYL di sebuah gedung olahraga atau lapangan bulu tangkis pada 22 Maret 2022 bukanlah pertemuan yang etis,” kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera di ruang sidang.
Baca juga: Kuasa Hukum: Firli Bahuri Tak Akan Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan
Menurut Putu, Firli turut melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkait larangan pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara.
Oleh karena itu, pertemuan itu patut diduga telah terjadi tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
“Pertemuan tersebut patut diduga telah terjadi tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang didukung oleh keterangan saksi, keterangan surat, keterangan ahli dan petunjuk berupa dokumen elektronik,” tutur Putu.
Baca juga: Firli Bahuri Tak Hadiri Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Alasannya Tak Enak Badan karena Flu
Diberitakan sebelumnya, kubu Firli menilai foto yang menunjukkan kliennya tengah bertemu SYL tidak bisa membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli, Ian Iskandar, saat sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya dalam kasus pemerasan terhadap SYL dimulai perdana, Senin (11/12/2023).
“Foto tersebut hanya membuktikan telah terjadi pertemuan antara Pemohon (Firli) dengan saksi SYL, bukan bukti yang dapat membuktikan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah,” kata dia.
Pertemuan itu, lanjut Ian, bukanlah sesuatu yang direncanakan sebelumnya.
Sebab, SYL tak memberitahu Firli lebih dulu sebelum masuk ke area lapangan badminton.
“Pertemuan itu tak bisa dihindari, karena pemohon sedang melakukan kegiatan rutinnya pada 2 Maret 2022. Selain itu, pertemuan ini dilakukan tanpa adanya janji temu yang diajukan SYL,” imbuh Ian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.