DEPOK, KOMPAS.com - Seorang wanita di Depok inisial RF diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, yakni MRF yang merupakan mantan perwira di satuan Brimob.
Kasus KDRT ini sudah dilaporkan melalui kuasa hukum korban, Renna A. Zulhasril ke Polres Metro Depok.
"Kita mau ada pengawalan limpahan tahap dua hari ini, karena sebelumnya sudah ada penundaan satu kali. Jadi kita mau maksimalkan bahwa prosesnya berjalan sesuai prosedur," kata Renna saat ditemui di Mapolres Metro Depok, Kamis (14/12/2023).
Baca juga: Panca Bunuh 4 Anaknya Sehari Setelah Melakukan KDRT ke Istrinya
Renna mengatakan, kliennya sudah berulang kali dianiaya oleh MRF sejak 2020. Namun, kejadian terakhir pada 3 Juli 2023 lalu adalah yang paling berat.
Ditambah lagi, penganiayaan itu disaksikan langsung oleh anak RF dan MRF yang masih berusia satu tahun. RF juga keguguran setelah disiksa suaminya.
"Tanggal 3 Juli kemarin kejadiannya di ruang kerja pelaku. Ada anaknya di sana, (korban) dipukul, dibanting, diinjak-injak gitu. Jadi ada semua buktinya, ada luka yang cukup berat sampai (korban) keguguran, janin keguguran usia empat bulan," ungkap Renna.
Baca juga: Polisi Tak Boleh Hentikan Proses Hukum KDRT meski Korban Mengaku Sudah Rukun
Adapun terkait status terduga pelaku, saat ini MRF sudah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Mabes Polri.
"1 Desember 2023 kemarin dia sudah ada putusan PTDH, namun sampai detik ini belum ada penangkapan, penahanan," kata Renna.
Baca juga: Berkaca pada Kasus Ayah Diduga Bunuh 4 Anak, Pakar Dorong Polisi Cepat Respons Aduan KDRT
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.