JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang ibu muda bernama Mega Suryani Dewi (24) tewas di rumah kontrakannya, di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9/2023).
Jasad Mega ditemukan pada Sabtu (9/9/2023) dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Ibu muda ini diduga dibunuh suaminya sendiri, Nando (25).
Berita ini jadi perbincangan publik lantaran ada dugaan polisi yang mengabaikan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diajukan Mega pada awal Agustus lalu.
Baca juga: Laporan KDRT Tak Disetop, Hukuman Suami Pembunuh Istri di Bekasi Bakal Lebih Berat
Akibatnya, Mega masih terus mengalami kekerasan dan berujung tewas dibunuh suaminya sendiri di rumah kontrakannya. Kepolisian pun membantah laporan KDRT Mega diabaikan.
Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi membantah telah menghentikan laporan KDRT yang pernah dilayangkan Mega sebelum dia tewas dibunuh suaminya.
Polisi menyebutkan, pada saat akan diproses, laporannya dengan pemeriksaan pelapor, Mega tidak kunjung datang meski sudah ditelepon polisi.
Pada saat akan diperiksa itu, Mega menyampaikan kepada polisi bahwa dia telah rujuk dengan Nando.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memandang, meskipun masuk dalam lingkungan rumah tangga, KDRT merupakan tindak pidana yang bukan delik aduan.
"Itu meski (korban dan pelaku) terlihat sudah rukun, seharusnya polisi tetap memprosesnya ke pengadilan," ucap Fickar kepada Kompas.com, dikutip Kamis (14/9/2023).
Fickar menjelaskan, ada tiga bentuk kekerasan yang dialami seorang korban, yaitu kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi. Adapun yang menjadi delik aduan, kata Fickar, hanya kekerasan ekonomis dan psikis.
"Sedangkan kekerasan fisik itu itu delik biasa. Seharusnya polisi tetap melanjutkan perkara penganiayaan itu karena kekerasan itu pidana umum yang tidak bisa dihentikan," ucap Fickar.
Baca juga: Polisi Sebut Mega Sudah Rukun dengan Sang Suami Setelah Laporkan KDRT
Menurut Fickar, polisi seharusnya langsung membawa kasus itu ke pengadilan. Adapun perdamaian yang diklaim pelaku atau korban itu sifatnya hanya meringankan hukuman saja.
"Itu sepenuhnya menjadi otoritas hakim pengadilan. Berdamai itu bukan dan tidak akan menjadi alasan pemaaf (tidak dituntut), tetapi hanya dapat menjadi alasan yang meringankan," tutur Fickar.
Polres Metro Bekasi membantah telah menghentikan laporan KDRT yang pernah dilayangkan Mega sebelum dia tewas dibunuh suaminya.
"Kami enggak ada (putusan) menghentikan laporan (KDRT Mega)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Polisi Bantah Cuek dan Setop Laporan KDRT Mega, Istri yang Dibunuh Suami di Bekasi