Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tak Boleh Hentikan Proses Hukum KDRT meski Korban Mengaku Sudah Rukun

Kompas.com - 14/09/2023, 05:30 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang ibu muda bernama Mega Suryani Dewi (24) tewas di rumah kontrakannya, di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9/2023).

Jasad Mega ditemukan pada Sabtu (9/9/2023) dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Ibu muda ini diduga dibunuh suaminya sendiri, Nando (25).

Berita ini jadi perbincangan publik lantaran ada dugaan polisi yang mengabaikan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diajukan Mega pada awal Agustus lalu.

Baca juga: Laporan KDRT Tak Disetop, Hukuman Suami Pembunuh Istri di Bekasi Bakal Lebih Berat

Akibatnya, Mega masih terus mengalami kekerasan dan berujung tewas dibunuh suaminya sendiri di rumah kontrakannya. Kepolisian pun membantah laporan KDRT Mega diabaikan.

Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi membantah telah menghentikan laporan KDRT yang pernah dilayangkan Mega sebelum dia tewas dibunuh suaminya.

Polisi menyebutkan, pada saat akan diproses, laporannya dengan pemeriksaan pelapor, Mega tidak kunjung datang meski sudah ditelepon polisi.

Pada saat akan diperiksa itu, Mega menyampaikan kepada polisi bahwa dia telah rujuk dengan Nando.

Baca juga: Ibu Muda yang Dibunuh Suami di Bekasi Pernah Melapor, Benarkah Aduan Soal Adanya Dugaan KDRT Diabaikan Polisi?

Polisi tak boleh diam

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memandang, meskipun masuk dalam lingkungan rumah tangga, KDRT merupakan tindak pidana yang bukan delik aduan.

"Itu meski (korban dan pelaku) terlihat sudah rukun, seharusnya polisi tetap memprosesnya ke pengadilan," ucap Fickar kepada Kompas.com, dikutip Kamis (14/9/2023).

Fickar menjelaskan, ada tiga bentuk kekerasan yang dialami seorang korban, yaitu kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi. Adapun yang menjadi delik aduan, kata Fickar, hanya kekerasan ekonomis dan psikis.

"Sedangkan kekerasan fisik itu itu delik biasa. Seharusnya polisi tetap melanjutkan perkara penganiayaan itu karena kekerasan itu pidana umum yang tidak bisa dihentikan," ucap Fickar.

Baca juga: Polisi Sebut Mega Sudah Rukun dengan Sang Suami Setelah Laporkan KDRT

Menurut Fickar, polisi seharusnya langsung membawa kasus itu ke pengadilan. Adapun perdamaian yang diklaim pelaku atau korban itu sifatnya hanya meringankan hukuman saja.

"Itu sepenuhnya menjadi otoritas hakim pengadilan. Berdamai itu bukan dan tidak akan menjadi alasan pemaaf (tidak dituntut), tetapi hanya dapat menjadi alasan yang meringankan," tutur Fickar.

Penjelasan polisi

Polres Metro Bekasi membantah telah menghentikan laporan KDRT yang pernah dilayangkan Mega sebelum dia tewas dibunuh suaminya.

"Kami enggak ada (putusan) menghentikan laporan (KDRT Mega)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Polisi Bantah Cuek dan Setop Laporan KDRT Mega, Istri yang Dibunuh Suami di Bekasi

Halaman:


Terkini Lainnya

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Megapolitan
Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com