TANGERANG, KOMPAS.com - Tim kampanye calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat bernama Zulfikar menggunakan mobil Mitsubishi Pajero berpelat dinas Polri untuk keperluan kampanye, Sabtu (16/12/2023).
Dalam video yang diunggah di media sosial, mobil bernomor dinas Polri 70088-VII itu terlihat mengangkut sejumlah alat peraga kampanye.
Kemudian, tim Zulfikar mendistribusikan alat peraga kampanye berupa poster itu kepada warga setempat.
Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono membenarkan adanya pelanggaran yang dilakukan caleg tersebut.
Baca juga: Polisi Temukan Bengkel Kendaraan yang Disulap Jadi Gudang Barang Curian di Tangerang
Polresta Tangerang lantas berkoordinasi dengan Bawaslu serta Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjutinya.
"Kami sudah menilang pelanggar lalu lintas. (Kemudian) pelat nomor sudah kami copot, termasuk penggunaan sirene, rotator atau strobo," kata Sigit dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).
Sementara itu, Zulfikar memohon maaf atas pelanggaran tersebut.
"Saya Zulfikar, caleg DPR RI, menyampaikan klarifikasi terhadap video viral kendaraan dengan pelat nomor polisi yang digunakan untuk membawa alat peraga kampanye," kata Zulfikar dalam video klarifikasinya.
Baca juga: Polri: 1.300 Anggota Keluarga Polisi Jadi Caleg pada Pemilu 2024
Menurut Zulfikar, mobil itu bukan kendaraan dinas Polri, melainkan kendaraan pribadinya.
Zulfikar mengaku mendapatkan pelat nomor Polri secara resmi ketika menjabat sebagai anggota DPR RI.
"Namun, saat ini masa berlakunya sudah mati sejak Juni 2023," ucap Zulfikar.
Di samping itu, Zulfikar mengaku tak ada di dalam mobil berpelat dinas Polri pribadinya itu. Namun, mobil tersebut dipakai oleh adik dan sopir pribadinya.
"Di dalam mobil, waktu peristiwa itu hanya ada sopir," ucap dia.
Kendati begitu, Zulfikar meminta maaf telah menyalahgunakan mobil berpelat dinas Polri untuk keperluan kampanye.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi. Kami siap kejadian ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucap Zulfikar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.