TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap 27 warga negara (WN) Sri Lanka di sebuah apartemen di Kabupaten Tangerang, Selasa (12/12/2023).
Puluhan WN Sri Lanka itu ditangkap karena membuat resah para penghuni apartemen.
"Ada 27 WN Sri Lanka yang diamankan di unit apartemen yang berbeda-beda. Ketika ditemui petugas, WN Sri Lanka tersebut sedang berada dan berkegiatan di unit yang mereka huni," kata Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Rakha Sukma Purnama kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Selundupkan 1,9 Kg Sabu dengan Termos, WN India Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Setelah itu, petugas imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian milik 27 WN Sri Lanka tersebut.
Dalam pemeriksaan, 17 di antaranya melanggar batas izin tinggal yang sudah ditentukan atau overstay, sebagaimana diatur Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Kemudian, dua orang lainnya tidak memiliki dokumen keimigrasian. Kedua WN Sri Lanka itu melanggar Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," ucap Rakha.
Sementara itu, delapan WN Sri Lanka lainnya memiliki izin tinggal yang masih berlaku.
Baca juga: WN Korsel Bunuh Petugas Imigrasi di Apartemen Tangerang dalam Kondisi Mabuk
Namun, mereka melanggar keteribatan umum karena telah membuat resah masyarakat, sebagaimana diatur Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Muhammad Akram menjelaskan, 27 WN Sri Lanka itu datang ke Indonesia menggunakan izin kunjungan wisata.
Namun, mereka tidak dapat membuktikan perjalanan wisata di Indonesia sehingga dinilai sebagai pelanggaran.
"Setelah kami dalami, ternyata mereka tidak bisa menunjukan bukti bahwa berwisata di Indonesia," ucap Akram.
Selain itu, WN tersebut juga membuat penghuni apartemen resah atas perilakunya.
"Mereka ini menggangu keamanan dan ketertiban penghuni apartemen lainnya karena sering duduk bahkan tidur-tiduran di selasar apartemen, sehingga masyarakat yang ingin lewat jadi terganggu," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.