JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Isu Kepemiluan Titi Anggraini menilai ketentuan kelompok disabilitas baru bisa menggunakan hak suara jika memiliki surat rekomendasi dokter tak tepat.
Aturan yang pernah berlaku pada Pemilu 2019 itu diharapkan tak kembali diterapkan untuk Pemilu 2024. Sebab, kelompok disabilitas mental termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), memiliki hak pilih yang sama seperti masyarakat umum.
“Jadi adalah salah kaprah kalau ada penyelenggara Pemilu yang mengatakan penyandang disabilitas mental hanya bisa menggunakan hak pilih kalau memiliki surat rekomendasi dari dokter,” ujar Titi saat dihubungi, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: KPU Perlu Buat Aturan Detail untuk Jamin Hak Pilih ODGJ pada Pemilu 2024
Menurut Titi, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 yang mengatur kriteria ODGJ berhak atau tidak didata menjadi pemilih.
Dalam putusan itu tertulis warga disabilitas mental bisa dikecualikan dari pendataan daftar pemilih tetap (DPT) jika ada keterangan pakar bidang kesehatan.
“Pengecualian pendataan penyandang disabilitas mental sebagai pemilih hanya bisa dilakukan dalam hal penyandang disabilitas mental mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen, yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum,” kata Titi.
Baca juga: Suara ODGJ Rentan Dimanfaatkan di Pemilu, KPU Diminta Antisipasi Mobilisasi
Dengan begitu, Titi menilai sudah sepatutnya setiap warga dengan disabilitas mental tetap memiliki hak pilih selama masuk DPT Pemilu.
Namun, tidak boleh ada paksaan bagi para pemilih disabilitas mental untuk menggunakan hak suaranya, apalagi sampai dimobilisasi oleh pihak tertentu.
“Disabilitas mental itu bersifat episodik, jadi sudah semestinya hak politik mereka untuk dipilih dan memilih dijamin oleh negara. Apalagi memilih adalah bersifat sukarela bukan suatu kewajiban,” kata Titi.
“Artinya penggunaan hak pilih oleh mereka harus dilakukan sendiri, tanpa tekanan, paksanaan, apalagi diwakilkan,” ujar dia.
Baca juga: Punya Hak Pilih, Pemilih ODGJ Bakal Didampingi Keluarga ke TPS
Sebelumnya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, masyarakat dengan gangguan kejiwaan tetap masuk ke dalam DPT karena memiliki hak pilih dalam pesta demokrasi.
Namun, ada ketentuan yang harus dipenuhi.
Ia menyebutkan, pada Pemilu 2019, ODGJ harus mendapatkan surat rekomendasi dari dokter agar bisa ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.
“Untuk pemilih dengan disabilitas mental memang untuk masuk ke dalam TPS dan menggunakan hak pilihnya ada syarat dan ketentuannya. Di antaranya kalau pada 2019 yang lalu itu pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter,” ujar Astri kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Surat keterangan itu untuk mengetahui kondisi pemilih kategori ODGJ sekaligus menentukan bisa atau tidaknya dia menggunakan hak suaranya.
Baca juga: KPU DKI: 22.871 ODGJ di Jakarta Masuk dalam DPT Pemilu 2024