JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan ke PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengenai persoalan warga Kampung Bayam yang memaksa untuk menghuni Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.
"Ya kami serahkan ke PT Jakpro untuk selesaikan secara hukum," ujar Heru Budi kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Menurut Heru Budi, Pemprov DKI telah memfasilitasi warga eks Kampung Bayam itu untuk menghuni Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Nagrak, Jakarta Utara.
Baca juga: Warga Paksa Huni Kampung Susun Bayam, Heru Budi: Jangan Ada Pihak yang Ngomporin!
"Jadi gini, Pemda DKI memperhatikan masyarakat. Kan sudah diberikan waktu itu, disampaikan," kata Heru.
Dengan demikian, Heru Budi meminta warga eks Kampung Bayam tidak memprovokasi demi tinggal di Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.
"Jangan ada pihak yang ngomporin, kasihan warga. Saya mengikuti secara detail loh," ujar Heru.
Untuk diketahui, warga eks Kampung Bayam itu merupakan korban pembebasan lahan dari proyek pembangunan JIS.
Semestinya, warga Kampung Bayam itu menghuni Kampung Susun Bayam (KSB). Namun, janji Pemprov DKI Jakarta tak kunjung terealisasi karena status lahan.
Baca juga: Paksa Masuk ke Kampung Susun Bayam, Warga Pasang Spanduk Biarkan Kami di Rumah Sendiri
Warga yang tidak sanggup membayar kontrakan akhirnya mendirikan tenda di depan JIS.
Eks warga Kampung Bayam yang tinggal di tenda akhirnya direlokasi ke Rusunawa Nagrak pada 26 Oktober 2023, untuk sementara waktu.
Pemindahan warga karena lahan yang diduduki itu akan digunakan sebagai kesiapan Piala Dunia U-17.
Meski begitu, warga eks Kampung Bayam itu tetap menuntut untuk tinggal di Kampung Susun Bayam.
Baca juga: 64 Keluarga Paksa Tempati Kampung Susun Bayam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.