JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 64 keluarga (KK) warga eks Kampung Bayam memaksa masuk dari pelataran ke dalam Kampung Susun Bayam (KSB), Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Mereka yang mengatasnamakan Kelompok Tani Kampung Bayam Madani itu mulai memasuki hunian KSB pada akhir November, setelah tinggal di pelataran sejak 13 Maret 2033.
“Iya, betul (masuk unit KSB). Kami dari Kelompok Tani Kampung Bayam Madani berjumlah 64 KK,” ungkap Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani bernama Furqon (45) kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2023).
“Tanggal 13 Maret 2023, kami masuk di pelataran. Tanggal 29 November 2023 kemarin, kami sudah masuk ke dalam unit-unit,” lanjut dia.
Baca juga: Jakpro Belum Beri Izin Warga Tempati Kampung Susun Bayam
Ada beberapa alasan yang membuat mereka menerobos masuk unit-unit KSB, salah satunya keadaan darurat atau alasan bertahan hidup.
“Kami hidup di pelataran itu juga harus memperhatikan hidup, tanpa lampu dan air, kesehatan, dan pendidikan anak-anak,” tutur Furqon.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pengelola kawasan harus memperhatikan ruang hidup yang dibutuhkan warga.
“Artinya, ini kebutuhan kami yang sudah menjadi hak, yakni penataan kampung kumuh yang telah dibuat dan diresmikan oleh Pak Anies,” ucap Furqon.
Baca juga: Jakpro Tak Bisa Toleransi Warga yang Tempati Kampung Susun Bayam Tanpa Izin
Selain alasan darurat, Furqon mengeklaim bahwa setiap warga telah mendapatkan surat keputusan (SK) untuk menempati hunian.
“Ini bukan alasan. Tapi, kami berteriak agar mereka membuka mata hati mereka. Coba kalau posisi mereka ditukar dengan kami. Bagaimana?” tutur Furqon.
“Karena hidup yang paling kami takutkan adalah saat kami wafat dan menutup mata, kami mewariskan beban di pundak anak kami,” imbuh dia.
Sebagai informasi, Kelompok Tani Kampung Bayam berbeda dengan sejumlah warga eks Kampung Bayam yang telah direlokasi dari tenda darurat di depan Jakarta International Stadium (JIS) ke Rusunawa Nagrak.
Baca juga: Pemprov DKI Relokasi 15 Keluarga Eks Warga Kampung Bayam ke Rusun Nagrak
Sementara itu, Jakpro memastikan belum memberikan izin kepada warga yang saat ini telah menghuni Kampung Susun Bayam.
"Kami menegaskan bahwa hingga kini belum memberikan izin bagi eks warga kampung bayam untuk menempati hunian," ujar Direktur Utama (Dirut) PT Jakpro Iwan Takwin dalam keterangan tertulis, Senin (18/12/2023).
Saat ini, Jakpro tengah mencari konsep pengelolaan yang matang dan legal untuk hunian Kampung Susun Bayam.