JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga orang sindikat pemalsu surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pelat dinas kementerian maupun TNI-Polri.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, STNK dan pelat palsu ini dijual mulai Rp 55 juta.
"Mereka jual seharga Rp 55 juta," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Pesepak Bola Ouseloka yang Tampar Pria hingga Pecah Gendang Telinga
Tiga orang pelaku berinisial YY (45), HG (46), dan PAW (36) mengaku sudah menjual 18 pasang STNK dan pelat palsu ini.
Yusri menjelaskan, tiga pelaku melakukan aksinya dengan mencetak sendiri STNK palsu itu.
"Pelaku membuat STNK kedaluwarsa yang betul-betul palsu dicetak sendiri," kata dia.
Menurut Yusri, STNK ini mirip dengan surat asli apabila dilihat secara kasatmata. STNK itu baru ketahuan palsu setelah dicek dengan alat kinegram.
"Jadi kalau (STNK palsu) dilihat kasatmata, sudah pintar dia, bagus sekali. Tetapi kalau kami cek menggunakan kinegram, itu palsu," jelas Yusri.
Baca juga: Pelaku Aborsi Ilegal yang Ditangkap di Kelapa Gading Selalu Beraksi di Tempat Berbeda
Selain itu, pelaku juga menghapus data pada STNK yang sudah kedaluwarsa atau lewat dari lima tahun dengan alat kimia.
"Jadi menggunakan alat kimia, dihapus, kemudian siapa yang memesan, tinggal data dari pihak tersebut itu dia ketik, nomornya dia bikin sembarang," kata Yusri.
"STNK misalnya dia tulis D 1111 ZZP misalnya, kemudian dia buatkan pelat nomor baru," ujar Yusri.
Terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan, polisi masih mengejar satu buronan berinisial IM (31) dari kelompok penipu ini.
"Satu orang ini masih kami buru," jelas Samian.
Baca juga: Polisi Akan Tilang Rombongan Motor Pengantar Jenazah Istri Rizieq Shihab yang Masuk Tol
Samian berjanji akan mengejar jaringan pemalsu STNK dan pelat dinas ini.
"Kami akan tetap mengembangkan dan mengejar jaringan lainnya dalam sindikat pemalsuan STNK dan pelat dinas," tutur dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang pemalsuan dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.