JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif mengungkapkan, tersangka D (49) dan OIS (42) selalu menjalankan praktik aborsi ilegal di tempat berbeda.
“Mobile (berpindah-pindah). Di sini (apartemen kawasan Kelapa Gading), kebetulan praktik sekali dan dia sewa kamar, sewa unit untuk dua hari,” ungkap Gidion saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Dalam kasus ini, polisi menangkap lima tersangka. Selain D dan OIS, petugas juga menangkap AF (43), AAF (18), dan S (33).
“D ini berperan sebagai orang yang melakukan aborsi ilegal dan dia tidak mempunyai kapasitas medis, tidak punya latar belakang medis dan tidak punya izin praktik. Sementara yang OIS adalah orang yang membantu, yang biasa membantu D untuk melakukan praktik aborsi,” ungkap Gidion.
Baca juga: Apartemen di Kelapa Gading Jadi Tempat Praktik Aborsi Ilegal
Sementara itu, AF merupakan orangtua AAF. AF berperan menyuruh anaknya untuk menggugurkan kandungan.
“Dan satu lagi (S) adalah pasien. Jadi, ada dua pasien (AAF dan S),” ujar Gidion.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, D mengaku sudah ada 20 janin yang digugurkan menggunakan jasanya.
“Ada 20 janin selama dua bulan ini. Tarifnya sekitar Rp 10 juta hingga Rp 12 juta,” ungkap Gidion.
Baca juga: Polemik ODGJ yang Punya Hak Pilih Pemilu 2024 di Jakarta, Perlukah Surat Rekomendasi Dokter?
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 53 Ayat (1) juncto Pasal 428 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kemudian, Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 346 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 348 Ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak juncto Pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Ancaman hukuman penjara selama 10 tahun,” tutur Gidion.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.