JAKARTA, KOMPAS.com - Lebih dari 20.000 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di DKI Jakarta.
Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Fahmi Zikrillah mengatakan, terdapat 22.871 ODGJ yang tersebar di semua wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu.
Agar mereka tetap mendapatkan hak pilihnya, Fahmi mengatakan, ODGJ itu akan didampingi keluarga saat nanti mendatangi tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga: KPU DKI: 22.871 ODGJ di Jakarta Masuk dalam DPT Pemilu 2024
Nantinya, pemilih ODGJ hanya akan didampingi hingga di TPS saja. Mereka akan tetap mencoblos seorang diri di dalam bilik suara.
"(Namun) tidak ada paksaan bagi mereka untuk datang ke TPS," ucap Fahmi, saat dihubungi, Rabu (13/12/2023).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, belum ada ketentuan yang jelas soal mekanisme ODGJ yang bisa menggunakan hak suaranya.
Namun, kata Astri, akan ada ketentuan yang harus dipenuhi ODGJ yang ingin menggunakan hak pilihnya.
Baca juga: Punya Hak Pilih, Pemilih ODGJ Bakal Didampingi Keluarga ke TPS
Berkaca pada Pemilu 2019, ODGJ harus mendapatkan surat rekomendasi dari dokter agar bisa ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.
Surat keterangan itu untuk mengetahui kondisi pemilih kategori ODGJ sekaligus menentukan bisa atau tidaknya dia menggunakan hak suaranya.
Apabila dianggap memungkinkan, pemilih tersebut akan mendapatkan pendamping ketika menuju ke TPS untuk mencoblos surat suara.
Sebaliknya, ODGJ tidak akan dipaksakan menuju ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.
"Kadang-misalnya hari ini dia sehat, mungkin besoknya tidak sehat. Itu perlu ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pemilih tersebut dapat bisa memilih di dalam TPS,” kata Astri.
Baca juga: Penjelasan KPU Surabaya soal Ramai ODGJ Disebut Boleh Ikut Pemilu 2024
Hingga saat ini, ucap Astri, belum bisa dipastikan apakah ketentuan soal surat rekomendasi dokter itu masih berlaku cluntuk Pemilu 2024.
Astri juga tidak menjelaskan secara rinci klasifikasi kondisi ODGJ yang layak dan tidak layak untuk mengikuti pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Belum diketahui pula mekanisme pendampingan yang akan dilakukan, maupun bagaimana cara ODGJ tersebut bisa menentukan pilihannya.