Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik ODGJ yang Punya Hak Pilih Pemilu 2024 di Jakarta, Perlukah Surat Rekomendasi Dokter?

Kompas.com - 20/12/2023, 17:50 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Lebih dari 20.000 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di DKI Jakarta.

Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Fahmi Zikrillah mengatakan, terdapat 22.871 ODGJ yang tersebar di semua wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu.

Agar mereka tetap mendapatkan hak pilihnya, Fahmi mengatakan, ODGJ itu akan didampingi keluarga saat nanti mendatangi tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: KPU DKI: 22.871 ODGJ di Jakarta Masuk dalam DPT Pemilu 2024

Nantinya, pemilih ODGJ hanya akan didampingi hingga di TPS saja. Mereka akan tetap mencoblos seorang diri di dalam bilik suara.

"(Namun) tidak ada paksaan bagi mereka untuk datang ke TPS," ucap Fahmi, saat dihubungi, Rabu (13/12/2023).

Berkaca dari Pemilu 2019

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, belum ada ketentuan yang jelas soal mekanisme ODGJ yang bisa menggunakan hak suaranya.

Namun, kata Astri, akan ada ketentuan yang harus dipenuhi ODGJ yang ingin menggunakan hak pilihnya.

Baca juga: Punya Hak Pilih, Pemilih ODGJ Bakal Didampingi Keluarga ke TPS

Berkaca pada Pemilu 2019, ODGJ harus mendapatkan surat rekomendasi dari dokter agar bisa ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.

Surat keterangan itu untuk mengetahui kondisi pemilih kategori ODGJ sekaligus menentukan bisa atau tidaknya dia menggunakan hak suaranya.

Apabila dianggap memungkinkan, pemilih tersebut akan mendapatkan pendamping ketika menuju ke TPS untuk mencoblos surat suara.

Sebaliknya, ODGJ tidak akan dipaksakan menuju ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.

"Kadang-misalnya hari ini dia sehat, mungkin besoknya tidak sehat. Itu perlu ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pemilih tersebut dapat bisa memilih di dalam TPS,” kata Astri.

Baca juga: Penjelasan KPU Surabaya soal Ramai ODGJ Disebut Boleh Ikut Pemilu 2024

Mekanisme belum jelas

Hingga saat ini, ucap Astri, belum bisa dipastikan apakah ketentuan soal surat rekomendasi dokter itu masih berlaku cluntuk Pemilu 2024.

Astri juga tidak menjelaskan secara rinci klasifikasi kondisi ODGJ yang layak dan tidak layak untuk mengikuti pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Belum diketahui pula mekanisme pendampingan yang akan dilakukan, maupun bagaimana cara ODGJ tersebut bisa menentukan pilihannya.

"Namun, rata-rata kalau tidak layak misalnya hari itu dia mengalami delusi atau halusinasi yang akut atau tidak sanggup untuk ke TPS biasanya tidak akan dapat clearance dari dokter,” ungkap Astri.

Baca juga: Seorang Pria Bikin Gaduh di Bus Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Diduga ODGJ

Antisipasi kerentanan suara ODGJ

Hak pilih ODGJ dianggap rentan dimanfaatkan. Peneliti isu kepemiluan Titi Anggraini mendorong KPU mengantisipasi potensi kerawanan itu pada Pemilu 2024.

“Agar bisa dicegah adanya pihak-pihak yang ingin mengarahkan, atau memaksa penyandang disabilitas mental menggunakan hak pilihnya secara manipulatif,” ujar Titi, Rabu (20/12/2023).

Menurut Titi, salah satu yang dapat dilakukan adalah memastikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa bekerja profesional.

Para petugas di TPS perlu memahami bahwa setiap pemilih harus menggunakan hak pilihnya dengan sukarela, tanpa ada paksaan.

Di samping itu, hal ini juga harus dipahami oleh semua pihak, termasuk para peserta Pemilu serentak 2024 dan simpatisannya.

“Memilih bukan kewajiban atau compulsory, jadi tidak boleh dipaksa, apalagi dimobilisasi,” jelas Titi.

Baca juga: KPU DKI: Pada Pemilu 2019, ODGJ Bisa Ikut Pencoblosan Jika Dapat Rekomendasi Dokter

Perlukah surat rekomendasi dokter?

Aturan surat rekomendasi dokter yang pernah berlaku pada Pemilu 2019 itu diharapkan tak kembali diterapkan untuk Pemilu 2024.

Sebab, kelompok disabilitas mental termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), memiliki hak pilih yang sama seperti masyarakat umum.

Menurut Titi, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 yang mengatur kriteria ODGJ berhak atau tidak didata menjadi pemilih.

Dalam putusan itu tertulis warga disabilitas mental bisa dikecualikan dari pendataan DPT jika ada keterangan pakar bidang kesehatan.

Pengecualian pendataan penyandang disabilitas mental sebagai pemilih hanya bisa dilakukan dalam hal penyandang disabilitas mental pabila mereka mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen.

Baca juga: KPU DKI Upayakan Semua TPS Pemilu 2024 Ramah Disabilitas

"Yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum,” kata Titi.

Dengan begitu, Titi menilai sudah sepatutnya setiap warga dengan disabilitas mental tetap memiliki hak pilih selama masuk DPT Pemilu.

Titi pun mendorong KPU agar menerbitkan aturan yang menjamin hak pilih bagi penyandang disabilitas mental pada Pemilu 2024.

Aturan tersebut diharapkan dapat mengatur secara rinci teknis pencoblosan dan pendampingan bagi pemilih disabilitas mental, termasuk ODGJ.

Dengan begitu, hak pilih orang dengan disabilitas mental bisa terjamin, sekaligus meminimalisir tindakan diskriminasi ketika mereka hendak menggunakan suaranya.

“Khususnya bahwa tidak boleh ada pemaksaan atau penggiringan penggunaan hak pilih oleh penyandang disabilitas. Melainkan harus secara sukarela dan dengan kesadaran sendiri,” kata Titi.

(Tim Redaksi : Muhammad Isa Bustomi, Tria Sutrisna, Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, , Akhdi Martin Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Megapolitan
Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com