Salin Artikel

Polemik ODGJ yang Punya Hak Pilih Pemilu 2024 di Jakarta, Perlukah Surat Rekomendasi Dokter?

JAKARTA, KOMPAS.com - Lebih dari 20.000 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di DKI Jakarta.

Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Fahmi Zikrillah mengatakan, terdapat 22.871 ODGJ yang tersebar di semua wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu.

Agar mereka tetap mendapatkan hak pilihnya, Fahmi mengatakan, ODGJ itu akan didampingi keluarga saat nanti mendatangi tempat pemungutan suara (TPS).

Nantinya, pemilih ODGJ hanya akan didampingi hingga di TPS saja. Mereka akan tetap mencoblos seorang diri di dalam bilik suara.

"(Namun) tidak ada paksaan bagi mereka untuk datang ke TPS," ucap Fahmi, saat dihubungi, Rabu (13/12/2023).

Berkaca dari Pemilu 2019

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, belum ada ketentuan yang jelas soal mekanisme ODGJ yang bisa menggunakan hak suaranya.

Namun, kata Astri, akan ada ketentuan yang harus dipenuhi ODGJ yang ingin menggunakan hak pilihnya.

Berkaca pada Pemilu 2019, ODGJ harus mendapatkan surat rekomendasi dari dokter agar bisa ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.

Surat keterangan itu untuk mengetahui kondisi pemilih kategori ODGJ sekaligus menentukan bisa atau tidaknya dia menggunakan hak suaranya.

Apabila dianggap memungkinkan, pemilih tersebut akan mendapatkan pendamping ketika menuju ke TPS untuk mencoblos surat suara.

Sebaliknya, ODGJ tidak akan dipaksakan menuju ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.

"Kadang-misalnya hari ini dia sehat, mungkin besoknya tidak sehat. Itu perlu ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pemilih tersebut dapat bisa memilih di dalam TPS,” kata Astri.

Mekanisme belum jelas

Hingga saat ini, ucap Astri, belum bisa dipastikan apakah ketentuan soal surat rekomendasi dokter itu masih berlaku cluntuk Pemilu 2024.

Astri juga tidak menjelaskan secara rinci klasifikasi kondisi ODGJ yang layak dan tidak layak untuk mengikuti pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Belum diketahui pula mekanisme pendampingan yang akan dilakukan, maupun bagaimana cara ODGJ tersebut bisa menentukan pilihannya.

"Namun, rata-rata kalau tidak layak misalnya hari itu dia mengalami delusi atau halusinasi yang akut atau tidak sanggup untuk ke TPS biasanya tidak akan dapat clearance dari dokter,” ungkap Astri.

Antisipasi kerentanan suara ODGJ

Hak pilih ODGJ dianggap rentan dimanfaatkan. Peneliti isu kepemiluan Titi Anggraini mendorong KPU mengantisipasi potensi kerawanan itu pada Pemilu 2024.

“Agar bisa dicegah adanya pihak-pihak yang ingin mengarahkan, atau memaksa penyandang disabilitas mental menggunakan hak pilihnya secara manipulatif,” ujar Titi, Rabu (20/12/2023).

Menurut Titi, salah satu yang dapat dilakukan adalah memastikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa bekerja profesional.

Para petugas di TPS perlu memahami bahwa setiap pemilih harus menggunakan hak pilihnya dengan sukarela, tanpa ada paksaan.

Di samping itu, hal ini juga harus dipahami oleh semua pihak, termasuk para peserta Pemilu serentak 2024 dan simpatisannya.

“Memilih bukan kewajiban atau compulsory, jadi tidak boleh dipaksa, apalagi dimobilisasi,” jelas Titi.

Perlukah surat rekomendasi dokter?

Aturan surat rekomendasi dokter yang pernah berlaku pada Pemilu 2019 itu diharapkan tak kembali diterapkan untuk Pemilu 2024.

Sebab, kelompok disabilitas mental termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), memiliki hak pilih yang sama seperti masyarakat umum.

Menurut Titi, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 yang mengatur kriteria ODGJ berhak atau tidak didata menjadi pemilih.

Dalam putusan itu tertulis warga disabilitas mental bisa dikecualikan dari pendataan DPT jika ada keterangan pakar bidang kesehatan.

Pengecualian pendataan penyandang disabilitas mental sebagai pemilih hanya bisa dilakukan dalam hal penyandang disabilitas mental pabila mereka mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen.

"Yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum,” kata Titi.

Dengan begitu, Titi menilai sudah sepatutnya setiap warga dengan disabilitas mental tetap memiliki hak pilih selama masuk DPT Pemilu.

Titi pun mendorong KPU agar menerbitkan aturan yang menjamin hak pilih bagi penyandang disabilitas mental pada Pemilu 2024.

Aturan tersebut diharapkan dapat mengatur secara rinci teknis pencoblosan dan pendampingan bagi pemilih disabilitas mental, termasuk ODGJ.

Dengan begitu, hak pilih orang dengan disabilitas mental bisa terjamin, sekaligus meminimalisir tindakan diskriminasi ketika mereka hendak menggunakan suaranya.

“Khususnya bahwa tidak boleh ada pemaksaan atau penggiringan penggunaan hak pilih oleh penyandang disabilitas. Melainkan harus secara sukarela dan dengan kesadaran sendiri,” kata Titi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/20/17503381/polemik-odgj-yang-punya-hak-pilih-pemilu-2024-di-jakarta-perlukah-surat

Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke