JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menunggu aturan resmi dari KPU RI soal teknis pencoblosan dan pendampingan untuk pemilih disabilitas mental pada Pemilu 2024.
“Untuk pemilu 2024, masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara terbit,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: KPU DKI: Pada Pemilu 2019, ODGJ Bisa Ikut Pencoblosan Jika Dapat Rekomendasi Dokter
Menurut Astri, aturan yang diterbitkan KPU RI itu nantinya akan mengatur detail ketentuan penggunaan hak suara bagi kelompok disabilitas mental.
Sebab, kelompok disabilitas mental, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), tetap memiliki hak pilih.
Mereka juga bisa mengikuti proses pemungutan suara, walaupun ada ketentuan yang harus dipenuhi.
“Ketentuan terkait dengan disabilitas mental, bagaimana nanti saat pemungutan suara itu lebih detailnya akan diatur dalam PKPU terkait pemungutan suara. Namun, sampai hari ini PKPU (untuk 2024) tersebut belum diterbitkan,” kata Astri.
Baca juga: KPU Perlu Buat Aturan Detail untuk Jamin Hak Pilih ODGJ pada Pemilu 2024
Pada Pemilu 2019, ODGJ harus mendapatkan surat rekomendasi dari dokter agar bisa ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.
Surat keterangan itu untuk mengetahui kondisi pemilih kategori ODGJ sekaligus menentukan bisa atau tidaknya dia menggunakan hak suaranya.
“Untuk pemilih dengan disabilitas mental memang untuk masuk ke dalam TPS dan menggunakan hak pilihnya ada syarat dan ketentuannya. Di antaranya kalau pada 2019 yang lalu itu pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter,” ujar Astri kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Apabila dianggap memungkinkan, pemilih tersebut akan mendapatkan pendamping ketika menuju ke TPS untuk mencoblos surat suara. Pendamping bisa keluarga atau petugas dari TPS setempat.
Baca juga: Polemik ODGJ yang Punya Hak Pilih Pemilu 2024 di Jakarta, Perlukah Surat Rekomendasi Dokter?
“Kadang-misalnya hari ini dia sehat, mungkin besoknya tidak sehat. Itu perlu ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pemilih tersebut dapat bisa memilih di dalam TPS,” kata Astri.
Sebaliknya, ODGJ tidak akan dipaksakan menuju ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya jika dokter menyatakan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.
“Namun, rata-rata kalau tidak layak misalnya hari itu dia mengalami delusi atau halusinasi yang akut atau tidak sanggup untuk ke TPS biasanya tidak akan dapat clearance dari dokter,” ungkap Astri.
Kendati demikian, belum bisa dipastikan apakah ketentuan soal surat rekomendasi dokter itu masih berlaku untuk Pemilu 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.