TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi telah menghentikan penyidikan kasus dugaan penipuan yang dilakukan tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) Tangerang Selatan. Oknum PNS itu melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di Kantor Samsat Ciledug.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, pemberhentian kasus itu dilakukan setelah korban berinisial HA mencabut laporannya.
"Bukan dibebaskan, tapi pelapor mencabut laporan polisi yang sudah dibuat," kata Bambang saat dikonfirmasi, Sabtu (23/12/2023).
Baca juga: Penipuan Modus Rekrutmen Kerja, Oknum PNS Tangsel Juga Tipu Polisi hingga Rp 80 Juta
Menurut Bambang, alasan HA mencabut laporannya lantaran ketiga tersangka bersedia mengganti uang kerugiannya sebesar Rp 125 juta.
Ketiga ASN itu adalah HW (49), seorang (PNS) yang berdinas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tangerang Selatan, HE selaku pegawai Pemkot Serang dan SA selaku pegawai trantib Satpol PP di Cipondoh, Tangerang.
"Adanya surat pernyataan dari pelapor diserahkan ke polisi yang telah sepakat berdamai serta ada kesepakatan untuk mengganti kerugian," ucap dia.
Atas dasar itu, Polsek Pondok Aren kemudian berkoodinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan lalu memutuskan penghentian kasus tersebut.
"Akhirnya terjadi restorative justice. Kami lepaskan dia pada minggu lalu (19/12/2023) tapi masih dikenakan wajib lapor," imbuh Bambang.
Adapun, kasus tersebut terungkap setelah polisi menyelidiki laporan korban HA mengenai penipuan rekrutmen kerja pada 25 Juli 2023.
Dalam laporannya, HA merasa tertipu lantaran pekerjaan yang dijanjikan oleh HW tak kunjung terwujud.
Baca juga: Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Oknum PNS Tangsel Diberhentikan Sementara
Padahal, HA telah menyerahkan uang sebesar Rp 125 juta sesuai permintaan HW, sebagai dana pelicin untuk meloloskan anaknya untuk bekerja di Kantor Samsat.
"Namun, anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, padahal mahar sudah dibayar lunas," kata Bambang.
Dalam kasus penipuan rekrutmen kerja ini, polisi telah menghimpun barang bukti berupa kuitansi yang ditandangani para pelaku.
Di antaranya, satu lembar kuitansi Rp 125 juta, yang ditandatangani tersangka HW dan satu lembar kuitansi Rp 37,5 juta, yang ditandatangani oleh SA.
Kemudian, ada pula satu lembar kuitansi Rp 30 juta sebagai uang muka masuk karyawan yang ditandatangani oleh HE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.