JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 764 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) naungan Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Adapun remisi ini diberikan kepada narapidana dari berbagai kasus tindak pidana yang dibina Kanwilkumham DKI Jakarta dalam rangka perayaan Natal 2023.
Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan sebagaimana dipersyaratkan.
Baca juga: 15.922 Narapidana Terima Remisi Natal 2023, 99 Orang Langsung Bebas
"Dari jumlah 764, ada yang menerima remisi khusus (RK) I sebanyak 747. Ini mereka yang masih harus menjalani sisa pidananya lagi," kata Ibnu, dilansir dari TribunJakarta.com, Senin (25/12/2023).
Adapun RK I adalah pengurangan masa hukuman narapidana dalam jangka waktu tertentu pada hari besar keagamaan.
Ssyaratnya, mereka sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik.
Nantinya, mereka akan mendapat pengurangan satu bulan masa tahanan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Kami berharap dengan pengurangan masa pidana ini akan dapat memacu semangat warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mengikuti program pembinaan dengan baik," ujarnya.
Baca juga: Tahanan Titipan Kabur dari Lapas Kelas II A Tangerang dengan Cara Panjat Tembok
Untuk 17 narapidana lainnya, mereka mendapatkan remisi khusus (RK) II atau dapat langsung bebas karena sudah selesai menjalani masa pidana hukumannya di lapas.
Ibnu berharap 17 narapidana yang hari ini dapat menghirup udara bebas dapat merubah perilakunya, sehingga bisa diterima kembali dengan baik di kehidupan bermasyarakat.
"Diharapkan dapat mengimplementasikan pembinaan-pembinaan yang didapat di Rutan dan Lapas," ucap Ibnu.
"Ini juga memotivasi warga binaan agar dapat dengan tekun mengikuti program pembinaan," tutur Ibnu lagi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 764 Napi di Jakarta dapat Remisi Natal, 17 Langsung Bebas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.