JAKARTA, KOMPAS.com - Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku dari geng perempuan yang menganiaya warga bernama Dinda Fika Ayupratiwi (21) di Koja, Jakarta Utara.
“Sudah ditangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/12/2023).
Baca juga: Nasib Malang Wanita di Koja, Dianiaya Sekelompok Orang Hanya karena Tak Senang Diklakson Korban
Berdasarkan hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, penganiaya Dinda hanya satu orang.
“Pelaku hanya satu orang menurut penyelidikan oleh kita,” tutur Hady.
Penganiayaan ini terjadi di Jalan Inspeksi Kali Sunter, Koja, Jakarta Utara, Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 22.18 WIB.
Awalnya, Dinda yang mengendarai sepeda motor seorang diri melintas di Jalan Cipeucang, Koja.
Di sana dia bertemu sekelompok perempuan yang menghalangi Jalan Cipeucang. Oleh karena itu, korban membunyikan klakson agar para pelaku minggir.
Baca juga: Kronologi Penganiayaan Pengendara oleh Geng Wanita di Koja yang Emosi Gara-gara Tak Suka Diklakson
Setelah itu, Dinda melewati sekelompok perempuan tersebut. Namun, sekelompok perempuan itu malah meneriaki Dinda.
Mereka menanyakan maksud korban membunyikan klakson.
Meski begitu, korban tidak menghiraukan teriakan tersebut dan melanjutkan perjalanan.
Sekelompok perempuan itu kemudian mengejar Dinda. Korban akhirnya masuk ke dalam salah satu gang.
“Sebelum saya masuk ke salah satu gang, saya mendengar mereka dari belakang berbicara. Temannya ini disuruh berpencar lewat jalur berbeda. Tujuannya untuk kepung saya,” ungkap Dinda.
Setibanya di ujung gang, salah satu pelaku memepet Dinda sehingga korban hampir terjatuh dari motor.
Baca juga: Aniaya Perempuan karena Tak Terima Diklakson, Geng di Koja Cuek Merokok di Depan Korban yang Terluka
Dinda akhirnya berhenti. Salah satu pelaku kembali menanyakan tujuan korban membunyikan klakson.
Dinda pun menjelaskannya, tetapi pelaku tetap tidak terima.