JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga kurir narkoba jaringan internasional berinisial LH (39), YL (48), dan AM (45) hendak menyebarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram ke wilayah Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan bahwa barang haram yang hendak disebarkan pada saat Natal dan Tahun Baru tersebut diduga diproduksi dari Myanmar.
“(Kurir dapatnya dari) Malaysia. (Tapi) Kalau dari pengalaman kami mengungkapkan narkotika dengan kemasan seperti ini (paket), ini (produksinya) bukan berasal dari wilayah Malaysia, ini Myanmar dan dimasukkan ke Malaysia dan lalu ke Indonesia melalui Aceh,” ungkap Syahduddi, Kamis (28/12/2023).
Ketiganya ditangkap berdasarkan pengembangan kasus atas tersangka TBM dkk yang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten dan tersangka AN dkk yang ditangkap di Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
“Dari hasil analisa data dan informasi terhadap jaringan TBM dkk. didapatkan embrio dari jaringan tersebut,” tutur Syahduddi.
“Akan adanya transaksi narkotika jenis sabu yang akan disebarkan dan diedarkan saat malam Natal dan tahun baru 2024 di wilayah Jakarta, khususnya Jakarta Barat, yang mana transaksinya dilakukan di Kabupaten Aceh Utara,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa LH, YL dan AM mendapatkan barang haram itu dari JM, YW, dan MT yang kini berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, ASN SMP di Tanjung Balai Sumut Ditangkap
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga jeriken yang masing-masing berisi 10 paket narkotika jenis sabut dengan berat 10 kilogram dan empat unit ponsel berbagai merek.
“Jadi, ada 30 paket narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 30 kilogram atau 30.000 gram,” ujar Syahduddi.
“Terhadap jeriken ini, mereka (kurir), informasinya kan diberi upah Rp 100 juta per satu jeriken. Berarti, kalau tiga, Rp 300 juta,” ungkap Syahduddi.
Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Oknum TKI Bawa Televisi Berisi 3,3 Kg Sabu-sabu, Ditangkap di Pulau Sebatik
“Ancaman pidana, pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Lalu, denda minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” ungkap Syahduddi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.