Salin Artikel

Demi Rp 300 Juta, 3 Kurir Selundupkan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga kurir narkoba jaringan internasional berinisial LH (39), YL (48), dan AM (45) hendak menyebarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram ke wilayah Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan bahwa barang haram yang hendak disebarkan pada saat Natal dan Tahun Baru tersebut diduga diproduksi dari Myanmar.

“(Kurir dapatnya dari) Malaysia. (Tapi) Kalau dari pengalaman kami mengungkapkan narkotika dengan kemasan seperti ini (paket), ini (produksinya) bukan berasal dari wilayah Malaysia, ini Myanmar dan dimasukkan ke Malaysia dan lalu ke Indonesia melalui Aceh,” ungkap Syahduddi, Kamis (28/12/2023).

Ketiganya ditangkap berdasarkan pengembangan kasus atas tersangka TBM dkk yang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten dan tersangka AN dkk yang ditangkap di Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

“Dari hasil analisa data dan informasi terhadap jaringan TBM dkk. didapatkan embrio dari jaringan tersebut,” tutur Syahduddi.

“Akan adanya transaksi narkotika jenis sabu yang akan disebarkan dan diedarkan saat malam Natal dan tahun baru 2024 di wilayah Jakarta, khususnya Jakarta Barat, yang mana transaksinya dilakukan di Kabupaten Aceh Utara,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa LH, YL dan AM mendapatkan barang haram itu dari JM, YW, dan MT yang kini berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga jeriken yang masing-masing berisi 10 paket narkotika jenis sabut dengan berat 10 kilogram dan empat unit ponsel berbagai merek.

“Jadi, ada 30 paket narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 30 kilogram atau 30.000 gram,” ujar Syahduddi.

“Terhadap jeriken ini, mereka (kurir), informasinya kan diberi upah Rp 100 juta per satu jeriken. Berarti, kalau tiga, Rp 300 juta,” ungkap Syahduddi.

Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana, pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Lalu, denda minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” ungkap Syahduddi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/28/18235481/demi-rp-300-juta-3-kurir-selundupkan-30-kilogram-sabu-dari-malaysia

Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke