JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap sembilan pelaku tawuran di Jalan Kramat Pulo Dalam II, Senen, Jakarta Pusat.
Tawuran ini menyebabkan pria bernama FN (40) meninggal.
"Dari sembilan tersebut, tujuh orang dewasa dan dua (lainnya) berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di kantor Kelurahan Kramat, Senen, Jumat (29/12/2023).
Baca juga: Tawuran Antarkelompok di Senen, Satu Orang Tewas Kena Pecahan Keramik
Kesembilan tersangka itu adalah CD (18), UA (40), MIN (39), MIS (29), AF (29), MIH (23), DA (38), AM (17) dan MSA (14). Masing-masing berperan melempar batu.
Selain itu, MIM dan AF positif sabu atau amfetamin.
"Tawuran ini melibatkan dua kelompok, yakni kelompok Kebon dan Ledeng," ungkap Susatyo.
Pimpinan Kelompok Kebon berinisial F dan A kini masih buron.
Baca juga: Pria di Cakung Tewas Dikeroyok dalam Tawuran, Dua Pelaku Masih Buron
Atas perbuatan mereka, pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan Pasal 358 KUHP terkait penyerangan.
"Ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," imbuh Susatyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.