JAKARTA, KOMPAS.com - Vendor videotron di pos polisi (pospol) Semanggi, Jakarta Selatan, tak menghadiri pemanggilan Bawaslu DKI Jakarta untuk diklarifkasi terkait dugaan pelanggaran kampanye karena memuat materi kampanye calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, pemanggilan itu dijadwalkan pada Kamis (28/12/2023), namun pihak vendor tidak hadir dengan alasan libur Natal dan Tahun Baru 2024.
"Teman-teman Bawaslu Jakarta Selatan itu sudah menjadwalkan memintai keterangan sebenarnya kemarin, hanya ternyata tidak bisa dikontak gitu," kata Benny di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2023).
"Kebetulan ini kan (momen) libur. Alasan mereka (tak hadiri pemanggilan) itu karena libur," sambung dia.
Baca juga: Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu Videotron di Pospol Semanggi
Meski sudah ada pernyataan dari Polda Metro Jaya terkait kemunculan iklan pada videotron, Bawaslu DKI masih menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye.
Menurut Benny, iklan kampanye dari capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada videotron di pospol Jalan Sudirman tidak akan muncul dengan sendirinya.
Terlebih, ruas jalan itu merupakan lokasi yang dilarang adanya alat peraga kampanye (APK).
"Karena iklan ini kan tidak bisa muncul dengan sendiri. Iklan ini ada yang memesan. Nah ini yang kita dalami bersama sentra Gakumdu Bawaslu di DKI," ucap Benny.
Namun demikian, Benny mengaku juga belum mengetahui siapa sosok yang memesan untuk pemasangan iklan pada videotron di pospol tersebut.
Baca juga: Bawaslu DKI Bakal Telusuri Pelanggaran Kampanye pada Tayangan Videotron di Pospol Semanggi
Saat ini, Bawaslu tengah menelusuri dengan pemanggilan vendor dari videoron.
"Belum (diketahui). Tapi kalau iklan kan itu terkait pasangan nomor 2, Pak Prabowo dan Mas Gibran. Nah ini yang kita dalami bersama sentra Gakumdu," ucap Benny.
Sebelumnya, Bawaslu DKI bakal menyelidiki ada dugaan pelanggaran kampanye pada videotron di atas pos polisi lalu lintas Semanggi.
Bawaslu bakal mendalami apakah penayangan iklan dalam videotron di sepanjang jalan tersebut, merupakan bentuk pelanggaran administratif.
"Dugaan pelanggaran administratif pemilu bahwa APK dilarang dipasang di lokasi area sepanjang Jalan Jenderal Sudirman," ujar Benny.
Baca juga: Pengelola Videotron di Pospol Semanggi Minta Maaf ke Polri soal Tayangan Kampanye Capres-Cawapres
Larangan tersebut sesuai keputusan KPU DKI Jakarta 363/2023 tentang Lokasi Pemasangan APK di DKI Jakarta.
Selain itu, bakal diselidiki juga apakah iklan kampanye itu merupakan bentuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang diatur Pasal 492 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut mengatur bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun & denda paling banyak Rp12.000.000".
Untuk diketahui, tayangan kampanye capres-cawapres dalam videotron itu viral di media sosial.
Baca juga: Polisi: Tayangan Kampanye Capres-Cawapres di Videotron Pospol Semanggi Sudah Di-takedown
Videotron tersebut menampilkan gambar jari yang membentuk simbol cinta. Di atas gambar jari itu, terdapat angka dua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.